oleh : oky wartawan finews
finews,- Keluhan wali murid terkait pungutan di sekolah negeri masih belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah. Sejumlah wali murid SMKN 2 Boyolangu merasa keberatan atas pungutan yang diberlakukan di sekolah tersebut dan telah berupaya melaporkannya ke berbagai pihak.
Sejumlah wali murid pada 13 Agustus 2024 yang lalu difasilitasi media ini mengadu ke Ombudsman RI terkait pungutan yang dianggap memberatkan. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Ombudsman Jawa Timur, yang berkantor di Jl. Ngagel Timur No. 56, Surabaya.
Setelah berproses cukup lama, pada 9 Oktober 2024, Ombudsman Jawa Timur akhirnya menanggapi dan meminta sejumlah persyaratan serta kelengkapan dokumen dari pelapor. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Ombudsman Jatim mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu tertanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut menetapkan batas waktu 14 hari kerja untuk mendapatkan tanggapan. Namun, hingga kini, pihak sekolah tidak memberikan jawaban dan terkesan mengabaikan permintaan tersebut.
Proses yang panjang dan terkesan berbelit ini menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah. Selain melapor ke Ombudsman, juga telah mengadukan kasus ini ke Satuan Tugas Saber Pungli. Namun, hingga saat ini, belum ada pemberitahuan dari pihak Saber Pungli sebab diketahui sudah ada penanganan dari kepolisian yang dilimpahkan oleh Saber Pungli kepada pemangku wilayah hukum setempat.
Masyarakat, khususnya para wali murid, berharap pemerintah benar-benar serius dalam memberantas praktik pungli di sekolah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap tidak ada pihak atau oknum yang melindungi praktik tersebut dan meminta transparansi dalam penanganan laporan mereka.