Pungli Sekolah di Tulungagung Yang Kini Ditangani Polisi

Opini/Artikel933 Views

oleh : oky setiyawan wartawan finews

finews,- Beberapa hari belakangan santer diberitakan soal pungli sebuah SMAN di kecamatan Ciulengsi kabupaten Bogor Jawa Barat.Yaitu sekolah memungut uang dari siswa untuk kepentingan makan siang para guru.

Namun sebenarnya pungutan liar (pungutan tanpa payung hukum) di sekolah terjadi di banyak tempat dari semua tingkatan sekolah.Dalihnya pun bermacam – macam,kebanyakan kesepakatan rapat wali murid sebagai legitimasi

Pun terjadi di sebuah sekolah kejuruan negeri di kabupaten Tulungagung Jawa Timur

SMKN yang berada di sisi selatan kota Tulungagung memungut uang dari siswa untuk membayar Guru Tidak Tetap (GTT),

Kepala sekolah pun membenarkan dengan penjelasan sumbangan tersebut untuk membayar gaji guru GTT yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak tertutup oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pembayaran itu pun dikatakan tanpa mendapat bukti pembayaran (kwitansi-red). Adapun besaran pembayaran tersebut adalah 1,7 juta untuk kelas 10 dan 1,220 ribu untuk kelas 11, dengan jangka waktu pembayaran selama enam bulan.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana diperbolehkan. Namun, yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan dalam bentuk pungutan. Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap murid dan orang tua wali murid, dan sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Selain itu, tidak seharusnya ada ketentuan nominal dan jangka waktu pembayaran untuk sumbangan tersebut.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga melarang sekolah untuk meminta sumbangan secara memaksa. Kebijakan ini tertuang dalam penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA, SMK Negeri, serta Kacabdin Pendidikan se-Jawa Timur tahun 2023. Khofifah menegaskan bahwa semua pihak harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan oleh komite atau sekolah tidak boleh bersifat memaksa atau diwajibkan, termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

“Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan, akuntabel, dan kredibel,” ujarnya.

Khofifah juga menegaskan bahwa setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite harus memiliki tujuan yang jelas dan peruntukannya. Selain itu, harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite.

Ombudsman Minta Jawaban Kepala Sekolah

Peristiwa pungli pada sebuah SMKN Tulungagung membuat pihak Ombudsman turun tangan.Hal ini diketahui dari surat bernomer T/009/1.M.21-15.0301.2024/1/2025 tertanggal 6 Januari 2025 menindak lanjuti laporan warga dengan mengirim surat yang bersifat terbatas kepada kepala SMKN yang pada pokoknya meminta penjelasan.Meski adanya surat tersebut tetap belum membuat pelapor optimis bahwa tindakan administratif akan diberlakukan.

Ditangani Penyidik

Dugaan pungli di sekolah itupun ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pihak yang berkantor di Jakarta. Hal ini diperoleh keterangan dari penyidik kepolisian .Penyidik itu hanya memberikan sedikit informasi jika penyidikan ini dilakukan atas pelimpahan dari ketua Saber Pungli pusat di Jakarta

Terkait penyidikan inipun belum membangun rasa optimis bagi sebagian masyarakat ,lalu apa yang harus kita lakukan dalam membantu mengurangi pungutan – pungutan yang meresahkan.(penulis tinggal di tulungagung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *