Rame-Rame Pindah ke Harga Murah,Rokok Ilegal Buntuti

Opini/Artikel317 Views

oleh : winarto

finews,-Pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT)pada 2025. Dirjend Bea Cukai

Askolani mengatakan kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pada September 2024.

“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9),mengutip cnbcindonesia

Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

Meski begitu,lanjut Askolani , kebijakan alternatif CHT yang dipertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan itu ialah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.

“Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” tegas dia

Cukai Naik,Rokok Ilegal Mewabah

Kemenkeu mencatat rata-rata setiap tahun CHT menyumbang lebih dari 95 persen penerimaan cukai negara. Pada 2023, realisasi penerimaan CHT sebesar 213,5 triliun atau 96,4 persen dari seluruh penerimaan cukai sebesar 221,8 triliun. Dengan demikian, penerimaan CHT pada 2023 mencapai 7,6 persen dari realisasi pendapatan negara sebesar 2.774,3 triliun seperti yang dikutip dari realisasi APBN 2023.

Saat pemerintah tengah menggenjot penerimaan negara dari CHT, penerapan CHT justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Berdasarkan riset dari Indodata, pada 2021 sekitar 28 persen perokok di Indonesia mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal. Angka itu meningkat menjadi 46,95 persen pada 2024.

“Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ujar Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, dalam diskusi bertajuk “Peredaran Rokok Ilegal dan Tantangan Industri Rokok Indonesia” yang digelar di kantor B-Universe, Kamis (12/12).

Ia menyebut potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai 97,81 triliun. Angka itu meningkat jauh dari estimasi kerugian negara pada 2021 sebesar 53,2 triliun.

“Perokok banyak yang tidak lagi mengonsumsi rokok mahal, melainkan berubah ke rokok yang murah. Ini artinya, peningkatan cukai tidak efektif mengurangi jumlah perokok di Indonesia,” kata Danis.(penulis adalah penanggungjawab redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *