Akibat Hukum Atau Sanksi Pidana Dalam KUHPidana Baru / UU no 1 Tahun 2023.

Opini/Artikel1384 Views

 

Oleh: Iskandar Laka.Dosen FH Uniyos Sby & Ketua Pembina Yayasan LBH Fajar Panca Yudha.

Ketentuan terbaru dalam pemidanaan didalam UU No 1 Tahun 2023 / KUHPidana terbaru di Indonesia adanya jenis pemidanaan terbaru yang terdapat di dalam pasal 65 UU No 1 Tahun 2023 / KUHPidana menerangkan bahwa pidana pokok terdiri atas:

1. pidana penjara;
2. pidana tutupan;
3. pidana pengawasan;
4. pidana denda; dan
5. pidana kerja sosial.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023 diterangkan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pidana penjara dan pidana denda semata. Adapun pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana alternatif.

Pelaksanaan pidana alternatif ditambahkan yang mana diharapkan untuk pelaku kejahatan yang diharapkan agar terbebas dari rasa bersalah dan masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pemidanaan alternatif tersebut

Melalui penjatuhan jenis pidana tersebut, diharapkan terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah dan masyarakat dapat berperan aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, sebagai contoh dengan penjatuhan pidana kerja sosial.

Masih terkait pidana pokok, ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU 1/2023 menerangkan bahwa urutan pidana tersebut menentukan berat atau ringannya pidana. Kemudian, terkait penjatuhannya, bagian Penjelasan Pasal 65 ayat (2) UU 1/2023 menerangkan bahwa hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif dengan orientasi tujuan pemidanaan.

Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa pidana tambahan terdiri atas:

– pencabutan hak tertentu;
– perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
– pengumuman putusan hakim;
– pembayaran ganti rugi;
– pencabutan izin tertentu; dan
– pemenuhan kewajiban adat setempat.

Semoga bermanfaat bagi anggota LBH Fajar Panca Yudha.

Surabaya, 01 Agustus 2023.