foto : barang bukti rokok ilegal
finews, Pacitan – Dalam menjalankan fungsi community protection, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat. Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal.
Dalam upaya represif, Bea Cukai Madiun menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan dalam kegiatan Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Punung dan Kecamatan Donorojo. pada (29/7/2025). Kegiatan ini mencakup pemeriksaan terhadap warung – warung dan toko kelontong yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan yang diduga terlibat dalam pelanggaran cukai.
Dalam kegiatan ini diamankan ratusan batang rokok ilegal jenis SKM(sigaret kretek mesin) berbagai merk, yang kemudian dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Madiun.
Widiyanto dari perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Pacitan menjelaskan “kami tidak akan berpangku tangan dalam maraknya peredaran rokok ilegal, maka kami akan selalu berupaya menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Kami berharap dengan adanya operasi seperti ini, peredaran rokok ilegal akan bisa ditekan sedini mungkin.”
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti ketetuan/peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pemberantasan rokok ilegal perlu adanya koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, dengan koordinasi itu akan memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa berjalan sendiri. Perlu kekuatan kolektif antara pusat dan daerah, termasuk aparat penegak ketertiban dan masyarakat. (can)