foto: tempat pembuatan es kristal di komplek perkantoran pdam Tulungagung/oky/finews
finews, Tulungagung – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Cahya Agung” Tulungagung menjadi sorotan setelah diketahui memproduk es kristal dan menjual ke masyarakat.
Diketahui tempat produksi es tersebut berada di lingkungan kantor PDAM di jl Panglima Sudirman No.12 Tulungagung.
Kepala Seksi Humas PDAM Sasongko, Senin (24/11) kepada media ini menjelaskan bahwa usaha es kristal itu merupakan usaha internal milik pribadi, bukan milik daerah (pemkab-red). Belum jelas apa yang dimaksud usaha internal milik pribadi itu.
Namun, ia menyampaikan bahwa usaha tersebut tetap dikelola oleh PDAM sebagai bentuk pengembangan. “Semua sarana dan prasarana bukan dari anggaran daerah, tapi dari internal,” ujarnya.
Gunakan Fasilitas Milik Pemkab
Namun penjelasan Sasongko bertolak belakang, sebab bangunan untuk produksi itu dibangun dengan anggaran pemerintah.
Bangunan itu dibangun pada tahun 2023 dengan nomor kontrak 69/27/51.02/2023 oleh pelaksana CV Paksi Pamekas dengan total anggaran lebih dari 198,5 juta.
Selain itu listrik yang digunakan untuk proses produksi juga milik PDAM. Diketahui proses produksi es kristal ini mulai jam 8 pagi hingga jam 8 malam.
Perijinan Yang Tidak Lengkap
Pertanyaan semakin mengemuka ketika Sasongko menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) terkait usaha tersebut berasal dari Kepala Bidang PDAM sendiri—bukan dari bupati maupun dari Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana lazimnya regulasi sebuah unit usaha baru di lingkungan Perseroda.
Dari sisi legalitas produk, kemasan es kristal PDAM masih polos tanpa label resmi. Sasongko mengakui bahwa izin edar sedang dalam proses pengurusan di BPOM. Artinya, selama dua tahun beroperasi, PDAM telah memasarkan produk pangan beku tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Sementara itu, Kasi dan Sekretaris dari DPMPTSP Tulungagung saat dikonfirmasi menyatakan bahwa usaha es kristal milik PDAM tersebut hanya memiliki izin berbasis OSS (Online Single Submission), dari tahun 2022.
Isu Kepatuhan Hukum dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Daerah
Kegiatan produksi es kristal ini memunculkan perdebatan publik mengenai apakah PDAM merupakan perusahaan plat merah diperbolehkan menjalankan usaha di luar bisnis utamanya. Secara regulatif, PDAM merupakan perusahaan daerah yang berfokus pada penyediaan air minum bagi masyarakat. Usaha di luar mandat utama membutuhkan izin khusus dan harus tunduk pada regulasi perizinan usaha, termasuk standar keamanan pangan.
Selain itu, penggunaan aset dan fasilitas daerah untuk kegiatan yang bukan bagian dari tugas utama berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah serta aturan pemanfaatan aset pemerintah. Regulasi secara tegas menekankan pengelolaan yang akuntabel dan tidak keluar dari tujuan pendirian perusahaan daerah.
Dalam konteks pangan olahan, memasarkan es kristal tanpa izin edar BPOM atau SPP-IRT melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian usaha, denda, bahkan hukuman penjara.
Produsen es kristal wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM atau SPP-IRT serta sertifikasi halal sebelum memasarkan produknya secara legal. Kasus produksi es kristal di PDAM Tulungagung menimbulkan sejumlah pertanyaan penting mengenai:
Legalitas usaha dan perizinan,Penggunaan aset daerah untuk kepentingan bisnis non-inti, Transparansi pendapatan yang disebut masuk PAD.
Terkait pendapatan dari penjualan es kristal, Sasongko menyatakan bahwa sebagian masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ketika ditanya berapa persen kontribusinya, ia mengaku tidak mengetahui. “Nanti ditanyakan bidangnya saja, Mas,” jawabnya singkat. (oky)








