foto: pemkab trenggalek minta pelonggaran debt service coverage ratio
finews, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek minta pelonggaran Debt Service Coverage Ratio (DSCR) kepada Kementerian Keuangan demi menjaga ruang fiskal daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kebijakan pembiayaan daerah,Rabu, (26/11) di Jakarta.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, memimpin pertemuan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan. Tujuan utama adalah menekan beban bunga pinjaman daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal daerah secara signifikan.
Permintaan pelonggaran DSCR ini krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, diharapkan dapat mempercepat sektor penghasil pendapatan daerah. Kebijakan ini dinilai vital bagi keberlanjutan pembangunan di Trenggalek.
*Pentingnya Fleksibilitas Fiskal untuk Pembangunan Trenggalek
Kebutuhan pembangunan daerah yang terus meningkat menuntut ruang fiskal yang lebih longgar. Pelonggaran DSCR dianggap sebagai solusi untuk mengurangi tekanan beban bunga. Ini akan memberikan ruang lebih bagi sektor-sektor ekonomi lokal.
Bupati Arifin menegaskan bahwa pelonggaran DSCR akan memungkinkan daerah untuk mengalokasikan dana lebih efisien. Tujuannya adalah mendukung program prioritas dan optimalisasi insentif daerah. Trenggalek menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 350 miliar tahun ini.
Disiplin belanja menjadi fokus utama agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Sinkronisasi regulasi terkait transfer ke daerah juga disoroti. Ini penting untuk tata kelola belanja publik yang efektif dan transparan, menjaga ruang fiskal Trenggalek.
Pemerintah pusat menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Trenggalek harus menyiapkan langkah efisiensi dan penguatan SDM. Ini adalah bagian dari upaya menjaga fiskal daerah yang sehat dan berkelanjutan.
*Optimalisasi Aset Daerah dan Dukungan Pusat
Selain DSCR, bupati Trenggalek juga menyoroti pentingnya harmonisasi aturan aset daerah. Ini mencakup pemanfaatan diesel, penyusutan Barang Milik Daerah (BMD), dan penilaian aset. Tujuannya agar pengelolaan aset lebih optimal serta memiliki manfaat ekonomi.
Dalam pertemuan itu pemerintah pusat memberikan komitmen dukungan yang kuat. Dukungan ini berupa fasilitas fiskal dan Dana Transfer Daerah (DTD) yang berkelanjutan. Ini menunjukkan respons positif terhadap aspirasi Pemerintah Trenggalek.
Trenggalek juga mendapatkan alokasi dana sebesar 27 miliar untuk peningkatan ruas jalan berstandar nasional. Dana ini akan memperkuat konektivitas dan mobilitas masyarakat. Pembangunan infrastruktur ini vital bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani, menekankan fleksibilitas mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, penggunaan anggaran tetap harus berpijak pada prioritas pembangunan daerah. Belanja hibah akan diperketat dengan pendataan yang lebih akurat.
*Komitmen Belanja Tepat Sasaran dan Transparansi Anggaran
Bupati Arifin menegaskan prinsip belanja harus tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata rakyat. “Prinsip kita jelas: belanja harus tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata rakyat,” ujarnya. Pembangunan Trenggalek harus berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
Askolani menambahkan bahwa hibah harus mengikuti batasan dan pendataan yang lebih akurat. “Hibah harus mengikuti batasan dan pendataan yang lebih akurat. Tidak boleh ada pengeluaran di luar ketentuan,” tegasnya. Ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Audiensi ini juga dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini, Direktur Dana Transfer Umum Sandy Firdaus, dan Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam membahas isu fiskal Trenggalek.
Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek Edif Hayunan Siswanto juga hadir, melengkapi delegasi daerah. Diskusi ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan Trenggalek jangka panjang serta menjaga kesehatan fiskal daerah.(*)
*sumber: merdeka.com dari antaranews








