Pilkades 178 Desa di Magetan Ditunda 2027

foto : ilustrasi

 

finews, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga tahun 2027. Keputusan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, yang menyebut tahapan Pilkades tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2025 maupun 2026.

“Jadi begini Mas, pangapunten (mohon maaf). Surat Bupati Magetan untuk izin pelaksanaan Pilkades 2025 tertanggal 29 Agustus itu sudah mendapat balasan dari Kemendagri pada 2 Oktober,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (19/11).

Eko menjelaskan, dalam surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, salah satu poin menyebut bahwa Pilkades dapat digelar bagi daerah yang sudah mulai menjalankan tahapan.

Sedangkan Magetan belum memulai tahapan sama sekali. “Kami sebenarnya merencanakan mulai Mei 2025. Semua camat sudah kami ajak koordinasi, dan waktu itu dijanjikan aturannya muncul pertengahan Juli. Tapi ternyata surat balasan baru turun Oktober,” terangnya.

Begitu surat Kemendagri diterima pada 2 Oktober, Dinas PMD langsung menggelar rapat dan memaparkan simulasi tahapan pada 7 Oktober. Hasil simulasi menunjukkan, jika tahapan dimulai saat itu, proses Pilkades akan melewati tahun anggaran dan pemungutan suara baru bisa dilaksanakan pada Januari 2026. Hal itu tidak memungkinkan karena aturan tidak membolehkan kegiatan Pilkades melampaui tahun anggaran.

“Selain itu, di surat itu ditegaskan bahwa jika ada calon tunggal, Pilkades tidak bisa dilaksanakan. Potensi calon tunggal di Magetan ada, tapi kami belum bisa memastikan. Maka tim bersepakat melaporkan ke pimpinan untuk penundaan,” tambah Eko.

Eko menyebut, mempertahankan jadwal di 2026 justru berisiko mengacaukan jadwal Pilkades berikutnya. Jika dipaksakan digelar 2026, Pilkades berikutnya baru bisa diadakan 2028, padahal pada 2027 banyak masa jabatan kepala desa berakhir sehingga membutuhkan Penjabat (Pj) dalam jumlah besar. “Atas berbagai pertimbangan itu, pimpinan menegaskan Pilkades digelar serentak pada 2027 dengan diikuti 178 desa,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, Pemkab Magetan memastikan seluruh desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tetap mendapatkan kepastian pemerintahan melalui mekanisme penunjukan Pj hingga pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Sebelumya, Pemkab Magetan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk 12 desa dilakukan serentak pada 2027. Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Yosonegoro Kantor Sekretariat Pemkab Magetan, Selasa (6/10).

“Melihat segala potensi yang ada serta mencermati surat dari Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana UU No 3 Tahun 2024, Di usulkan ke Bupati pelaksanaan Pilkades untuk 12 Desa yang rencana tahun ini kita gabung pada tahun 2027,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Benny Adrian, M.Si.

Dalam Kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Muryanto, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebenarnya telah menyusun tahapan Pilkades yang rencana akan dilaksanakan akhir tahun ini, namun dengan turunnya surat jawaban dari Kemendagri terkait permohonan ijin pelaksanaan pilkades di Magetan maka dengan pertimbangan berbagai aspek baik keamanan,dan yuridis kita putuskan untuk di tunda dulu.

Sementara itu anggota komisi A DPRD Magetan Didik Haryono menyampaikan pendapat senada terkait penundaan pelaksanaan Pilkades, Dilihat dari aspek yuridis memang lebih baik kita tunggu PP dan tunda pelaksanaan Pilkades.

“Kita berharap pemerintah menyiapkan. Pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dengan sebaik baiknya, dan bisa menjadi rule mode melalui Sistem E- Voting bagi pelaksanaan pemungutan suara secara nasional,” tegas Mantan Kades Soco ini.

Tercatat ada 12 desa (Kiringan Takeran, Soco Bendo, Bangunasri Barat, Patihan Karangrejo, Dukuh Lembeyan, Garon Kawedanan, Bogem Kawedanan, Banjarpanjang Ngariboyo, Temenggungan Karas, Getasanyar Sidorejo dan Ngariboyo) yang tersebar di sejumlah Kecamatan yang saat ini terjadi kekosongan karena kepala desanya meninggal, tersangkut masalah hukum dan lainnya.(*)

 

*surabaya.kompas.com, magetankab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *