foto; ilustrasi/kompas.com
finews,- Setiap 13 Desember diperingati Hari Nusantara untuk mengenang peristiwa penting dalam sejarah kedaulatan wilayah Indonesia, yakni Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi ini menjadi tonggak perubahan cara pandang Indonesia terhadap laut, dari pemisah antarpulau menjadi penghubung seluruh wilayah NKRI.
Penetapan Hari Nusantara tidak terlepas dari upaya panjang Indonesia mempertahankan keutuhan wilayah pascakemerdekaan.
Pada masa awal berdirinya negara, batas laut Indonesia masih mengikuti aturan kolonial yang tidak mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Kondisi wilayah Indonesia sebelum Deklarasi Djuanda
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, sebelum 1957, batas wilayah laut Indonesia mengacu pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 yang ditetapkan pemerintah Hindia Belanda. Aturan ini menetapkan lebar laut teritorial hanya sejauh tiga mil dari garis pantai setiap pulau. Ketentuan tersebut menyebabkan laut di antara pulau-pulau Indonesia berstatus laut bebas. Kapal asing dapat melintas di perairan Nusantara meskipun berada di tengah wilayah Indonesia.
Secara hukum, kondisi ini memecah kesatuan wilayah NKRI dan menyulitkan pengawasan kedaulatan laut. Situasi tersebut dinilai tidak adil dan bertentangan dengan bentuk geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang saling terhubung oleh laut.
Deklarasi Djuanda dan upaya menyatukan laut Indonesia Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menyampaikan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini menegaskan bahwa laut di sekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian dari wilayah kedaulatan NKRI. Dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024), dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa: “Bahwa semua perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Yuridiksi Republik Indonesia.”
Deklarasi Djuanda juga menetapkan lebar laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
Meski Deklarasi Djuanda diumumkan pada 1957, pengakuan internasional terhadap konsep negara kepulauan Indonesia baru tercapai puluhan tahun kemudian. Dunia internasional menerima prinsip tersebut melalui Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982, dan pengakuan resmi berlaku setelah diratifikasi pada 1994. Sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan tersebut, pemerintah mencanangkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara pada 1999.
Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001. Peringatan Hari Nusantara menjadi pengingat bahwa laut memiliki peran penting dalam sejarah pembentukan wilayah Indonesia dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.(*)
*kompas








