foto:
finews,Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar mengultimatum rumah sakit dan klinik swasta yang masih menggaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Tenggat waktu satu bulan diberikan. Setelah itu, izin operasional bisa dicabut dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan.
Ultimatum tersebut disampaikan Sayuti dalam pertemuan tertutup bersama pimpinan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi profesi tenaga kesehatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Pertemuan itu digelar menyusul temuan pemerintah kota soal praktik pengupahan di bawah standar di sejumlah fasilitas kesehatan.
“UMP itu perintah undang-undang, bukan pilihan. Tidak ada dalih kesepakatan internal. Kalau melanggar, berarti melawan hukum,” ujar Sayuti.
Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh manajemen rumah sakit dan klinik yang menekan biaya operasional dengan mengorbankan hak pekerja. Menurut dia, pelayanan kesehatan yang mengklaim profesional tak mungkin dibangun di atas praktik upah murah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe, kata Sayuti, akan memulai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan, standar operasional prosedur, dan perizinan fasilitas kesehatan setelah tenggat satu bulan berakhir.
Sanksinya berlapis: dari tidak diperpanjangnya izin operasional hingga permintaan resmi kepada BPJS Kesehatan untuk menghentikan kerja sama.
“Kalau UMP tidak dijalankan, izin tidak diperpanjang. BPJS juga kami minta menghentikan kerja sama. Ini bukan ancaman, ini penegakan aturan,” ujarnya.
Sayuti menegaskan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja tanpa pengecualian, bukan hanya dokter, perawat, dan bidan, tetapi juga satpam serta petugas kebersihan yang selama ini kerap luput dari pengawasan.
Selain pengupahan, ia juga menyoroti minimnya serapan tenaga kerja lokal di sejumlah fasilitas kesehatan. Pemerintah kota meminta sedikitnya 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Lhokseumawe agar keberadaan rumah sakit dan klinik tidak hanya menguntungkan pemilik modal.
“Kalau beroperasi di Lhokseumawe, jangan abaikan warga Lhokseumawe. Keuntungan jalan, tanggung jawab juga harus jalan,” kata Sayuti.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan seluruh kebijakan pengupahan mengacu pada UMP Aceh. Untuk 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar 3.923.899, naik 6,7 persen atau 246.346 dari tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.
Angka itu menjadi batas minimum wajib bagi seluruh pemberi kerja, termasuk sektor pelayanan kesehatan.(siwahrimba)








