foto : istimewa
finews, Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Taufik mengungkapkan, PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) hingga tahun 2032. “Magellanic sudah mengantongi izin produksi,” kata H Taufik ,Minggu (24/8).
Menurutnya setiap perusahaan tambang ingin melakukan produksi terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Ada kewajiban yang harus diselesaikan (PT MGK),” ungkapnya.
Untuk diketahui, PT MGK merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten Aceh Barat.
Sementara itu, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), M. Nur, menegaskan bahwa PT MGK, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan memenuhi seluruh prosedur legal untuk beroperasi di Aceh
Menurutnya, keberadaan PT MGK telah dikawal oleh berbagai pihak, dengan proses perizinan yang sesuai ketentuan hukum. “Perusahaan ini memperoleh IUP OP sejak 2012 hingga 2032, dengan luas area 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat,” jelas M. Nur .Namun, pada 2022 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sempat mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK. Keputusan tersebut memicu respons dari Pemerintah Aceh yang menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan hak daerah berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sebagai bentuk penegasan, Pemerintah Aceh melayangkan surat resmi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI untuk menolak pencabutan izin tersebut. “Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan daerah di sektor Minerba,” tegas M. Nur.(oky)



																				




