foto: puskesmas ngariboyo-magetan
finews, Magetan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Ngariboyo, Kabupaten Magetan, tengah menjadi sorotan. Isu ini mencuat menyusul adanya dugaan bahwa dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) dan petugas Puskesmas yang telah cair ke rekening pribadi, diminta untuk dikembalikan.
Polemik ini bermula dari aduan dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengungkapkan bahwa insentif dari program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang sudah diterima nakes, ditarik kembali oleh pihak manajemen Puskesmas.
“Dana sudah masuk rekening masing-masing, tapi diminta kembali. Ada yang cas (tunai), ada yang transfer,” ungkap pengadu tersebut.
Dikonfirmasi secara langsung di kantornya, Kepala UPTD Puskesmas Ngariboyo, dr. Siti Maifuroh, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang atau mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Demi Allah saya tidak (mengambil uang). Saya sama sekali tidak pegang uang, ada bendahara,” tegas dr. Siti.
Terkait aduan tersebut, dr. Siti memilih tidak berkomentar banyak karena menganggap sumber aduan tidak jelas. Namun, ia berjanji akan melakukan penelusuran internal untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Akan saya telusur bagaimana kejadiannya. Tapi sementara saya no comment karena sumbernya tidak jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, dr. Siti menjelaskan kompleksitas pengelolaan BOK. Ia mencontohkan, dana BOK seringkali dialokasikan untuk perjalanan dinas (SPPD) dan konsumsi kegiatan, seperti kelas ibu hamil. Ia juga menyinggung adanya dinamika internal, di mana terkadang ada pembagian tugas antara nakes yang bekerja di lapangan dan petugas yang mengurus administrasi, yang memungkinkan adanya kesepakatan “saling membantu” dalam pembagian insentif.
Sebagai informasi, dr. Siti menyebutkan anggaran BOK bergantung pada Dinas Kesehatan, dengan estimasi sekitar Rp700 juta untuk tahun 2025 dan Rp600 juta untuk tahun 2026.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan, dr. Rohmat Hidayat, memberikan pandangan berbeda. Ia menduga praktik pengumpulan kembali dana tersebut bukan untuk penyelewengan, melainkan upaya “pemerataan” bagi seluruh tim.
Dokter Rohmat menjelaskan bahwa dalam aplikasi penganggaran, insentif seringkali dihitung berdasarkan rumus tertentu yang mungkin tidak mencakup seluruh pegawai yang turut bekerja mendukung kegiatan tersebut.
“Mungkin maksudnya ditransfer lalu diminta kembali itu bukan untuk satu orang (Kepala), tapi dikumpulkan untuk didistribusikan lagi secara lebih merata dan adil,” jelas dr. Rohmat.
Menurutnya, kerja di Puskesmas adalah kerja tim (teamwork). Ada pegawai yang melakukan kegiatan UKM rutin namun tidak tercover anggaran, sehingga inisiatif tersebut muncul agar semua pihak merasakan insentif yang sama.
“Bahasanya kerja bareng, susah senang ditanggung bareng-bareng. Jadi mungkin dikumpulkan lagi, setelah itu baru dibagikan biar sama-sama mendapatkan insentif,” pungkasnya. (totok swa)








