Truk Tangki Milik PT Agung Jaya Semesta Angkut Solar Tak Sesuai Ijin

Peristiwa67 Views

foto:dok finews/oky

finews,Tulungagung — Sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar jenis solar milik PT Agung Jaya Semesta mengangkut solar tak sesuai ijin .Truk dengan ID perusahaan: 100000094 dan nomor izin: SK00033/AJ.309/1/DJPD/2018/100000094.00047, melintas di jalan raya Karangrejo, kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Rabu (30/7).

Truk bernopol L 8731 UL tersebut diketahui datang dari arah Kota Kediri dan melintasi jalur alternatif melalui kecamatan Mojo, Kediri—bukan jalur provinsi yang semestinya digunakan kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya yang mudah terbakar.

Keanehan pertama muncul saat sopir diketahui mengemudi tanpa didampingi kernet, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan diketahui sedang merokok saat mengemudikan pengangkut bahan bakar yang mudah terbakar. Saat berhenti di lampu merah Karangrejo, awak media mencoba melakukan konfirmasi, namun sopir malah mengajak menepi dan bersikap tertutup.

Tidak Sesuai Izin Rute SKP

Dari dokumen yang diperlihatkan, tidak terdapat keterangan tujuan pengiriman ke wilayah Trenggalek dalam surat izin pengangkutan solar tersebut.

Pada invoice pengiriman dari AKR Corporindo tercantum sebanyak 8 ribu liter akan dikirim ke wilayah Prigi, Trenggalek, untuk keperluan kapal nelayan. Anehnya, invoice tersebut juga tidak mencantumkan satuan harga, menimbulkan pertanyaan besar soal legalitas dan akuntabilitas pengiriman.

Selanjutnya sopir menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pihak penerima solar di Trenggalek, dan dalam percakapan yang disambungkan ke media, terdengar nada intimidatif agar media tidak ikut campur dan membiarkan sopir melanjutkan perjalanan. “Sudah, kamu jalan saja. Tidak usah dihiraukan media itu. Jangan takut. Kalau mereka ngotot, urusannya beda,” terdengar suara dari sambungan tersebut.

Sopir kemudian langsung meninggalkan lokasi tanpa mengindahkan permintaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Laporan ke Polsek dan Respons Yang Mengecewakan

Untuk menjaga situasi,media ini melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalambret . Namun, laporan tersebut justru diarahkan ke bagian Reskrim, polres ,alasanya mereka tidak bisa menindak karena lokasi kejadian berada di wilayah Karangrejo padahal truk tersebut melintas ke wilayah dekat dengan Polsek Kalembret,alasan lainya tidak ada surat perintah tugas (sprint).

Seorang Kanit yang kemudian hadir mengatakan bahwa tindakan hukum baru bisa dilakukan jika ada bukti yang kuat. Atas permintaan media, pihak Polsek mencoba menghubungi Polres Trenggalek, dan pada malam harinya, sebuah pesan WhatsApp dari Unit Pidum Polres Trenggalek menyatakan bahwa:

“Sudah kami cek, itu bukan pidana, mas. Hanya melanggar administrasi dan tidak bisa kami apa-apakan.”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar pengiriman solar ke Prigi-Trenggalek tersebut telah sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku? Apakah boleh dilakukan pengiriman jika rute atau lokasi tujuan tidak tertera di izin transportir, sementara dokumen pengiriman mencantumkan stempel AKR sebagai pihak pemberi barang?

Regulasi Yang Diabaikan?

Merujuk pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu, disebutkan bahwa pengguna solar subsidi di sektor perikanan hanya diperbolehkan kepada nelayan dengan kapal yang telah terdaftar di instansi yang membidangi perikanan daerah. Ketidaksesuaian dokumen dan jalur yang diambil oleh truk tangki tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa praktik ini bisa menjadi bagian dari pola distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Kasus ini menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan distribusi BBM, khususnya solar, yang seharusnya sangat ketat karena menyangkut subsidi negara dan potensi penyalahgunaan.

Permintaan Investigasi Lanjutan

Dengan adanya intimidasi terhadap jurnalis dan indikasi pelanggaran distribusi bahan bakar bersubsidi, media ini meminta atensi serius dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Trenggalek, Polres Tulungagung, dan instansi terkait lainnya seperti BPH Migas, Ditjen Migas, dan Kementerian ESDM untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengangkutan solar oleh PT Agung Jaya Semesta dan peran AKR dalam distribusi ini.(oky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *