foto : penyampaian ranperda dari ketua DPRD kepada bupati
finews, Tulungagung – Bertepatan dengan hari ulang tahun ke – 820 kabupaten Tulungagung, DPRD Tulungagung kembali menggelar rapat paripurna dengan tema “Penetapan Propemperda 2026 dan Persetujuan Bersama RAPBD 2026”, Selasa (18/11).
Bertempat di aula Graha Wicaksana gedung DPRD, rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Tulungagung beserta Wakil Bupati, ketua DPRD dan seluruh wakil ketua beserta 37 anggota DPRD, Sekretaris daerah, asisten, staf ahli, seluruh kepala OPD dalam lingkup Pemda Tulungagung, seluruh camat se kabupaten Tulungagung dan tamu undangan lainnya tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Marsono, S.Sos.
Melanjutkan usai pembukaan, Marsono mengatakan bahwa paripurna pada hari itu bertepatan dengan hari jadi ke-820 kabupaten Tulungagung.
“Bertolak dari usia Tulungagung ke 820 ini, semoga kita semakin bersatu, saling menguatkan, saling melengkapi, tanpa saling mencederai. Sebenarnya kita berjuang untuk Tulungagung sesuai dengan kompetensi yang kita miliki masing-masing, Tulungagung bersatu, satukan langkah untuk Tulungagung maju, ” ucapnya.
Marsono menyampaikan bahwa paripurna tersebut berdasarkan musyawarah Pansus, pada Jumat tanggal 14 Nopember 2025 kemarin.
Adapun susunan acara pada hari ini adalah :
1. Penyampaian Propemperda 2026
2. Penyampaian laporan Badan Anggaran
3. Penyampaian pandangan akhir fraksi, “jelasnya.
Pada kesempatan itu, mengawali sambutan adalah penyampaian Propemperda yang dibacakan oleh Yudha Sawung dari partai PDI – Perjuangan menyampaikan, “perlu dipahami sesuai dengan amanat pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri nomor 80 tahun 2014, bahwa pimpinan DPRD menyampaikan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada badan pembentukan peraturan daerah, ” ungkapnya.
Lanjut Yudha, bahwa Propemperda ini disusun untuk memperkuat landasan hukum daerah, khususnya dalam enam fokus utama, antara lain :
1. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Regulasi Pelayanan Publik
3. Pembangunan Infrastruktur
4. Penataan Kelembagaan Pemerintahan
5. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, dan
6. Penguatan Sektor Sosial Kemasyarakatan.

Usai penyampaian Propemperda, dalam rapat paripurna tersebut, Binti Luklukah menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung tentang hasil pembahasan komposisi APBD tahun anggaran 2026. Ia memaparkan struktur anggaran secara rinci, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, serta catatan perbaikan yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Adapun komposisi APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :
● Pendapatan Daerah: Rp2.992.753.505.059,87
● Belanja Daerah: Rp3.211.000.000.000,00
● Selisih belanja: Rp521.707.528,87
● Defisit: Rp218.768.202.469
● Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan: Rp218.768.202.469
b. Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
● Pembiayaan Neto : Rp218.768.202.469
● SiLPA 2026: Rp0
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan maka badan anggaran DPRD kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, ” pungkas Binti.
Selain itu, juga dibacakan pandangan akhir fraksi oleh Winarno dari fraksi PDIP dan juga Asrori dari fraksi Golkar yang memberikan catatan-catatan strategis untuk kemajuan Kabupaten Tulungagung.
” Tolong kepada bapak bupati untuk diperhatikan keberadaan pasar Bandung yang dekat dengan lembaga sekolah dan tempat ibadah, ” Asrori menegaskan.
Sementara Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, kritik konstruktif, dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Persetujuan bersama ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD akan teralokasi secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” ungkap Bupati. Sunu. (lukman)














