Fungsi Pengawasan Lemah, Bantuan Alsintan di DKPP Lamongan Dipindah Tangankan Tanpa Sangsi Hukum

Berita83 Views

foto : traktor

 

finews, Lamongan – Dugaan penyelewengan bantuan Alsintan jenis traktor roda 4 di kabupaten Lamongan tahun 2022-2023 menemui babak baru, pasalnya hingga detik ini disamping unit bantuan tak pernah dikuasai Poktan (Kelompok Tani-red) sebagai penerima program, hasil tebusan dengan modus sewa juga tak diberikan pada Poktan, ironisnya pihak Dinas KPP Lamongan selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pengawas program terkesan melakukan pembiaran atas penyelewengan bantuan dimaksud.

Menurut oknum internal BPP kecamatan yang CPCL nya tercatat sebagai penerima bantuan, menyayangkan jika penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kabid PSP saat itu tidak diungkap, pasalnya mantri pertanian saja terbukti bersalah atas penyimpangan Alsintan tersebut tapi ditingkat kabupaten khususnya tidak pernah tersentuh hukum,pada hal merekalah yang bermain ditingkat bawah.
“Jika disidak ke Poktan penerima program bantuan traktor roda 4 tahun 2022-2023 lalu saya yakin gak ada barang yang ada ditempat Poktan karena sebagian dalam penguasaan Kades penyandang dana tebusan dan sebagian lagi telah di jual ke luar wilayah kabupaten Lamongan melalui calo yang dipelihara Kabid PSP saat itu,”cetusnya.

Sementara salah satu nara sumber mengatakan jika jual beli bantuan jenis traktor roda 4 itu memang sesuai fakta, sebab setelah dimuat di salah satu media online,kepala bidang prasarana dan sarana pertanian yang saat itu dijabat oleh Turino Djunaidi langsung menghubungi oknum jurnalisnya melalui Gatot dan meminta agar berita tersebut segera di tekdown dengan nilai kompensasi sebesar 7 juta rupiah. “Cuma dikasih 1 juta mas katanya yang 6 juta untuk redaksi dan yang mengondisikan pak Sawin saat menjabat Ka UPT Sukodadi atas permintaan Kabid PSP,” jelasnya.

Menanggapi hal ini Turino Djunaidi mantan Kabid PSP periode 2021-2023 justru menganggap,”hal itu tanggung jawab Poktan penerima bantuan dan Ka UPT dinas KPP kecamatan Ngimbang (sudah almarhum) yang mengatur segalanya. Meski demikian, jika masalah ini diperkarakan maka dia juga akan terkena dampaknya karena penyelewengan bantuan itu terjadi saat dia menjabat Kabid PSP,”katanya.

Sementara Suhardi, SH dari lembaga bantuan hukum Lamongan, dengan tegas menyatakan agar para pihak yang dirugikan atau yang mewakili segera mengambil langkah hukum atas dugaan jual beli bantuan Alsintan di dinas KPP Lamongan ini.
“Secepatnya diadukan pada penegak hukum agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, jika tahun 2022 hingga 2023 saja terjadi penyimpangan maka patut diduga pengganti Kabid PSP dinas KPP Lamongan berikutnya bahkan hingga kini masih melàkukan modus yang sama, dugaan ini berdasar pada ketidaktransparanan data penerima program Alsintan yang nilainya ratusan juta per unitnya tak pernah dipublikasikan. Bahkan terindikasi ditutup-tutupi guna melancarkan aksi jual beli bantuan Alsintan dimaksud”ungkapnya.

Lebih lanjut ketua LBH ini mengatakan jika penyaluran bantuan Alsintan jenis apapun di dinas KPP Lamongan patut diduga dikomersilkan, hal ini terlihat dari beberapa Poktan yang tiap tahun dapat bantuan berturut-turut, sementara Poktan lainya belum pernah dapat, jadi gembar gembor pemerataan bantuan di dinas KPP Lamongan ini hanya slogan belaka, mirisnya dari tingkat UPT Pertanian kecamatan lah yang berperan mengusulkan dan menunjuk Poktan yang berduit dan mampu bayar tebusan yang terus mengalir bantuanya tiap tahun dari pemerintah, baik pusat, propinsi maupun daerah, maka dengan dibawa polemik ini keranah hukum agar penegak hukum dapat membongkar segala kebobrokan itu supaya petani tidak hanya dijadikan obyek sasaran program bantuan pemerintah tanpa bisa menerima manfaatnya.”pungkasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *