Korupsi 1,1 Miliar, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditahan 

Hukrim122 Views

foto:inilampung

finews,Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan inisial ES ketua dan DW,bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2022. “Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Alfa Dera ,Kasintel Kejari Lampung Tengah dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, menjelaskan, kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah sebesar 5,8 miliar oleh KONI Lampung Tengah pada tahun 2022.

“Tetapi dalam pengelolaannya, dana hibah itu digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, terungkap,kedua tersangka memiliki peran penting dalam pencairan dana hibah, khususnya terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah.

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan provinsi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,1 miliar.

“Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” jelas Suwandi.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Suwandi menegaskan bahwa hal tersebut sangat mungkin terjadi. “Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” tambahnya.(*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *