Kasus BSPS Sumenep Diambil Alih Kejati

Peristiwa132 Views

foto : kasi intel kejari sumenep moch.indra subrata

finews, Sumenep – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur ambil alih penanganan dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024. Dengan demikian Kejaksaan Negeri Sumenep sudah tidak lagi berwenang menangani kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata memaparkan, pengambilalihan penanganan perkara BSPS 2024 di kabupaten Sumenep sejak, Rabu (14/5) kemarin.

“Kami sudah menerima surat perintah yang diterbitkan kejati. Suratnya ditandatangani langsung Kejati,” ujarnya Sabtu (17/5), mengutip rri.co.id.

Oleh karena itu, kasus dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari APBN tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Jatim. Dari proses pengumpulan data hingga keterangan ke pihak-pihak terkait.

”Akan ada tim dari Kejati yang akan menangani kasus tersebut,” paparnya.

Namun, Kejari Sumenep tetap dilibatkan sebagai anggota tim di bawah kewenangan Kejati Jatim. Dengan begitu, setiap upaya yang dilakukan berdasarkan instruksi Kejati.

”Ada tiga orang yang dilibatkan dalam tim. Yaitu, kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus), kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasidatun), dan saya sendiri (kepala seksi intelijen). Jadi, kami sekarang sudah di bawah kendali Pidsus Kejati Jatim,” terangnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *