foto : penutupan tambang oleh pj bupati magetan
finews, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan dipimpin langsung Pj bupati Nizhamul melakukan penutupan pada dua tambang dengan lokasi yang berbeda. Penutupan tersebut diduga permasalahan administrasi yang belum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Terkait hal itu, Supriyanto Joyo ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Magetan mengatakan, alasan penutupan tambang di dua wilayah tersebut terdapat perbedaan permasalahan. Jika tambang yang berada di desa Taji yakni CV Budi Trijaya Sentosa disebabkan karena kurangnya kelengkapan administrasi berupa dokumen lingkungan maka yang di desa Sayutan karena ada ketidakjelasan batas wilayah tambang yang dikelola oleh CV Putra Anugrah.
“2 tambang itu beda permasalahan mbak, yang di Taji itu karena belum adanya dokumen lingkungan kalau untuk perijinan lainnya sudah lengkap hanya tinggal itu saja yang kurang, sedangkan untuk di Sayutan CV Putra Anugrah diketahui perihal perijinannya hanya untuk penambangan di wilayah Jawa Tengah, faktanya aktivitas penambangan masuk di wilayah Jawa Timur,” terangnya saat ditemui awak media, Jum’at, (9/5),mengutip net88.co
Perihal permasalahan tambang di Sayutan, sebelumnya APRI telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak pemilik tambang dengan meminta kelengkapan dokumen perijinan tambang. Namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa penambangan dilakukan masih wilayah Jawa Tengah, faktanya lokasi tambang berada di perbatasan sudah masuk di wilayah Jawa Timur tepatnya di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
“Sebelumnya kami sudah minta terkait dokumen perijinan, tapi yang punya bersikukuh tambang itu masih masuk wilayah Jateng, bahkan pihak masyarakat maupun desa tidak tahu menahu adanya aktivitas tambang karena jalur keluar masuk kendaraan pengangkut material tembus langsung ke Jateng,” imbuhnya.
Munculnya kedua permasalahan itu, APRI menghimbau bagi para pengusaha tambang untuk melengkapi seluruh dokumen perijinan. Jangan sampai permasalahan serupa terjadi di kemudian hari khususnya di wilayah kabupaten Magetan. Menurut Supriyanto kelengkapan dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pengusaha tambang meliputi Ijin IUP OPK (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus), IPK (Ijin Pertambangan Khusus), SIPB (Surat Ijin Penambang Batuan), dan ijin Pengolahan dan Pemurnian Tambang.
“Di kabupaten Magetan yang masuk asosiasi kami ada 12 penambang, untuk perijinannya semua sudah ada tapi beberapa ada yang kelengkapan dokumennya belum terpenuhi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Pj bupati Magetan, Nizhamul, mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional dua tambang galian C di kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang tidak mengantongi izin produksi. Penutupan dilakukan saat Nizhamul melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang, termasuk tambang milik CV Putra Anugrah di dukuh Jeruk, desa Sayutan, kecamatan Parang. Nizhamul menjelaskan bahwa lahan yang ditambang CV Putra Anugrah berdasarkan surat keterangan pembayaran pajak (PIPIL) tercatat atas nama Karisun, warga desa Sayutan. “Jadi atas nama Karisun ini ada 4 PIPIL, tidak luas, yang pertama ada 1.700 meter persegi, ada 1.400 meter persegi, ada yang 1.100 meter persegi, dan ada yang 1.000 meter persegi,” ujarnya di lokasi tambang, Kamis (8/5).
Lebih lanjut, Nizhamul menekankan bahwa penutupan dilakukan karena ketidakjelasan batas wilayah tambang yang dikelola CV Putra Anugrah. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin tambang dari provinsi Jawa Tengah, namun dalam dua tahun terakhir telah beroperasi di wilayah kabupaten Magetan, Jawa Timur. “CV-nya ada, tapi batas wilayah ini belum jelas. Inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk masuk ke zona abu-abu,” imbuhnya.
Nizhamul juga mengamati adanya kerusakan lingkungan akibat tidak adanya reklamasi di bekas tambang.
“Setelah dikeruk, tidak ada reklamasi. Ini yang menimbulkan kerusakan alam. Jalan juga rusak. Catatan dari BPKAD, seluruh pendapatan dari 12 tambang dalam satu tahun hanya 700 juta. Sementara untuk pengerjaan jalan kita butuh 150 miliar,” ucapnya. Selain menutup tambang milik CV Putra Anugrah, Nizhamul juga menghentikan sementara operasional tambang galian C PT Budi Jaya Sentosa di desa Taji, kecamatan Karas, yang beroperasi tanpa izin produksi meski telah beroperasi hampir satu tahun.
Ia minta agar kegiatan tambang dihentikan segera hingga izin operasional dan perencanaan kegiatan diterbitkan. “Saya minta hari ini setop, sampai nanti perizinannya sudah terbit yang baru,” tegasnya.Nizhamul berjanji akan mempermudah perizinan bagi PT Budi Jaya Sentosa.
“Kita permudah pokoknya, kita juga tidak mengganggu iklim investasi sepanjang mereka taat dengan aturan,” katanya. Meskipun kegiatan tambang galian C dihentikan, upaya reklamasi dengan pembentukan sawah akan tetap dilakukan di lahan seluas 10 hektar milik warga. “Kami minta satu bulan untuk kegiatan reklamasi tetap berjalan, tapi untuk truk harus keluar kosong,” ujarnya. Selain masalah perizinan, Nizhamul juga meminta agar seluruh kendaraan truk yang beroperasi di tambang ditertibkan karena semuanya berstatus over dimension over loading (ODOL).
Pemilik PT Budi Jaya Sentosa mengaku bahwa operasional truk ODOL dilakukan atas permintaan pemilik pabrik pengolah batu, Fery. Namun, Nizhamul dengan tegas melarang truk ODOL beroperasi di tambang. “Truk-truk dan truknya lihat faktanya memang sudah ODOL. Tidak bisa untuk dijadikan angkutan, sudah menyalahi aturan undang-undangnya,” pungkas Nizhamul.(*)