Aset Terdampak Tol, Pemkab Tulungagung Usul Ganti Rugi

Nasional595 Views

foto : gridoto.com

finews, Tulungagung – Sejumlah aset milik Pemkab Tulungagung ikut terdampak rencana pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung.

Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan, aset itu tidak dapat ganti rugi, karena termasuk aset negara.

Melansir surya.co.id Pemkab Tulungagung mengajukan keberatan, karena aset itu sampai saat ini masih difungsikan.

“Memang secara aturan kalau tanah negara tidak akan mendapat ganti rugi, kecuali aset yang mempunyai fungsional,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (28/8), dikutip dari surya.co.id

Antara lain aset tersebut adalah lahan persawahan milik Kelurahan Kutoanyar dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di kecamatan Karangrejo. Diperkirakan nilai lahan tersebut kurang dari 800 juta.

Galih menjelaskan, tanah persawahan milik kelurahan Kutoanyar selama ini dipakai untuk menggaji para pekerja staf kelurahan.

Mereka adalah para pekerja dengan status non-PNS, seperti petugas kebersihan di kantor.

Karena itu, pemkab mengajukan keberatan ke PPK, karena jika tanah itu tidak ada ganti rugi, maka pihak kelurahan harus mencari sumber pendanaan lain untuk menggaji pegawai.

“Kami sudah ajukan keberatan ke PPK beserta alasannya. Lahan itu jelas mempunyai fungsi penting untuk kelurahan,” tegas Galih Nusantoro.

Melihat fungsinya saat ini, pemkab meminta supaya ada ganti rugi penggunaan lahan untuk Tol Kediri-Tulungagung

Mereka adalah para pekerja dengan status non-PNS, seperti petugas kebersihan di kantor.

Karena itu, pemkab mengajukan keberatan ke PPK, karena jika tanah itu tidak ada ganti rugi, maka pihak kelurahan harus mencari sumber pendanaan lain untuk menggaji pegawai.

“Kami sudah ajukan keberatan ke PPK beserta alasannya. Lahan itu jelas mempunyai fungsi penting untuk kelurahan,” tegas Galih Nusantoro.

Melihat fungsinya saat ini, pemkab meminta supaya ada ganti rugi penggunaan lahan untuk Tol Kediri-Tulungagung.

Apalagi lahan dan bangunan Pustu yang jelas mempunyai fungsi penting bagi masyarakat.

Pustu ini setiap hari memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat pedesaan.

“Jika disetujui, maka ganti rugi akan masuk ke kas daerah, karena itu aset milik Pemkab Tulungagung,” sambung Galih Nusantoro.

Ganti rugi akan digunakan untuk mengganti fungsi aset yang terpakai proyek Tol Kediri-Tulungagung.

Misalnya Pustu yang terdampak proyek, pemkab akan membangunkan yang baru menggunakan uang ganti rugi.

Dengan demikian, fungsi pelayanan yang diemban Pustu selama ini tidak hilang.

“Ini masih dalam kajian, apakah Pustu termasuk utilitas yang bisa dimintakan ganti rugi,” pungkas Galih Nusantoro.

Tol Kediri-Tulungagung menggunakan lahan seluas 1.072.428,78 meter persegi, ada 14 desa/kelurahan di 4 kecamatan yang terdampak

Kecamatan Karangrejo ada 8 desa yang terdampak, disusul Kauman 3 desa, Kecamatan Tulungagung ada 2 kelurahan dan Kecamatan Kedungwaru 1 desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *