Daging Gelonggongan Beredar di Surabaya

Nasional484 Views

foto:celah.id

finews, Surabaya– Tim Monitoring Daging Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surya, Kota Surabaya menemukan 500 kilogram daging sapi gelonggongan di Pegirian

Temuan itu terjadi saat tim RPH melakukan pemantauan dan pendataan daging sapi yang dijual di Jalan Pegirian dan Arimbi, Surabaya, Sabtu (26/8) dini hari lalu.

Saat itu tim curiga ada kendaraan jenis pick up bermuatan daging sapi dari luar daerah yang diturunkan ke penjual daging sapi di Pegirian.

Menurut Direktur RPH Surabaya Fajar A.Isnugroho, pengirim daging mengaku daging seberat sekitar 500 kg berasal dari Krian, Sidoarjo yang dikirim atas permintaan satu diantara penjual daging sapi di jalan Pegirian.

“Karena daging bukan berasal dari pemotongan di RPH Pegirian, tim monitoring RPH curiga melihat daging sapi dari luar RPH kondisinya berair seperti tanda-tanda daging sapi gelonggongan,” katanya dimuat antara dikutip Rabu (30/8).

Pihaknya telah meminta dokter hewan RPH untuk mengambil sampel daging dari luar Surabaya untuk diuji laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya.

Fajar minta penjual daging sapi di jalan Pegirian dan Arimbi yang sudah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya, berkomitmen mengambil daging sapi hasil pemotongan di RPH Pegirian, bukan dari tempat lain yang belum jelas asal dan kualitasnya.

Nah, jika ada penjual daging sapi Mitra RPH yang tidak mengambil daging dari hasil pemotongan RPH, atau mencampur daging sapi RPH dengan daging sapi yang berasal dari luar RPH, penjual daging sapi akan dicabut Kartu Tanda Mitra RPH sekaligus Papan Mitra RPH Surabaya.

Untuk melindungi konsumen, RPH Surabaya telah membagikan secara gratis Papan Mitra RPH Surabaya kepada 122 penjual daging sapi di antaranya untuk 40 penjual daging sapi di jalan Pegirian dan Arimbi.

Serta 82 penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional seperti pasar: Wonokromo,Pucang Tambah Rejo, Pabean, Nyamplungan, Genteng Baru, Keputran, Mangga Dua, Balongsari, Keling, Manyar, Tandes, Jarak, Kupang Gunung, Manukan, Demak, Simo, Pecindilan, Kenjeran danPerak Timur.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat membeli daging dari penjual yang telah memiliki papan Mitra RPH Surabaya.

Hal itu dikarenakan daging yang dijual berasal dari hasil pemotongan RPH Surabaya yang telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk menjamin masyarakat mendapatkan daging terbaik yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

Ancaman Pidana 2 Tahun

Pemerintah Kota Surabaya terus memperketat pengawasan peredaran daging menyusul temuan daging gelonggongan di Pegirian Sabtu (26/8) lalu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.

Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.

“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek dalam keterangannya dikutip Rabu (30/8).

Apabila nantinya masih ditemukan ada peredaran daging gelonggongan itu, bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya bersama pihak terkait akan mengenakan pidana penjara paling lama dua tahun penjara.

Menurutnya, peredaran daging sapi gelonggongan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen saat dikonsumsi.

Kualitas daging sapi gelonggongan mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.

Jika dikonsumsi maka akan menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri.

Antiek menyebut, ciri-ciri daging sapi gelonggongan biasanya dagingnya terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging.

“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut,” jelasnya.

Praktik penggelonggongan, kata dia merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau paling banyak 4 miliar.

“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

Dia juga berharap kepada warga kota Surabaya untuk berhati-hati dalam memilih daging yang akan dikonsumsi.

Pihaknya juga mengajak semua pihak dan warga kota Surabaya untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila di lapangan ditemukan daging gelonggongan itu.

“Jika warga menemukan peredaran daging gelonggongan itu silakan laporkan kepada kami melalui kanal https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Nanti kita akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho menceritakan temuan daging gelonggongan di Pegirian.

Sebenarnya, awalnya ada laporan dari konsumen yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.

Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, pihaknya menemui ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga dia pun langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama pihak DKPP.

“Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. Insyaallah besok baru keluar. Pada prinsipnya, kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” ungkap Fajar.

Bagi dia, yang paling penting di sini adalah pihaknya semata-mata untuk melindungi konsumen Surabaya.

Sebab, daging dari RPH yang terkenal baik itu ternyata faktanya di lapangan bercampur dengan daging dari luar Surabaya yang belum tentu terjamin proses pemotongannya dan kehalalannya serta kualitasnya.

“Ini kan sama saja dengan membohongi konsumen Surabaya, makanya di sini kami bertindak proaktif dan berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” kata dia.(*)

*celad.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *