Praktik Dokter Hewan Gadungan di Blitar Ditutup

Peristiwa1184 Views

foto: kabid kesmavet disnakkan kabupaten blitar/detikjatim.

finews, Blitar – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar menutup sebuah praktik dokter hewan yang tidak berizin di wilayah kecamatan Wates. Dokter tersebut belum memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan alias gadungan. Bahkan, belakangan diketahui bahwa pria tersebut belum lulus dari pendidikan kesehatan hewan. Praktik dokter ini disebut telah berlangsung sejak 8 tahun terakhir.

Sedang Menempuh Pendidikan D3

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Disnakkan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, mengatakan pelaku berinisal QR sendiri diketahui telah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Namun, ia belum lulus pendidikan tersebut sehingga tidak bisa menunjukkan ijazahnya. “Dalam pendampingan yang kami lakukan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dokter hewan tapi dalam pelayananya memang kesehatan hewan dan IB,” ujarnya, Sabtu (14/10).

Tak Punya izin

Meski memiliki dasar keilmuan sebagai dokter hewan, namun saat hendak membuka praktik wajib hukumnya untuk mengurus izin atau legalitas. Pelaku sendiri diketahui juga belum memiliki izin untuk buka praktik sebagai dokter hewan. Untuk itu pihak dinas minta pelaku untuk menutup praktiknya, hingga izinnya dilengkapi.

Pelaku juga minta maaf atas apa yang diperbuat selama 8 tahun belakangan ini. “Ketika pembinaan kami minta pelaku yakni QR nanti menunjukkan ijazahnya setelah wisuda.

Sebenarnya membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh secara aturan. Bahkan orang yang sudah sarjana, namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelas Nanang.

Biasa Tangani Hewan Ternak

Pelaku sendiri kini harus menempuh uji kompetensi oleh Balai Besar Akreditasi Kesehatan Hewan agar bisa memperoleh izin atau legalitas untuk membuka praktik. Dalam hal ini Disnakkan Kabupaten Blitar akan memberi surat pemberitahuan kepada camat Wates untuk memberi pembinaan kepada pelaku. Sesuai aturan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat izin praktik dokter.

Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP). “QR biasanya melayani kesehatan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Sebenarnya ini salah persepsi masyarakat yang intinya mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu,” pungkasnya.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *