Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung

Peristiwa646 Views

foto spesial finews : kepala badan pendapatan daerah tulungagung, lilik ismiati saat membacakan laporannya

finews, Tulungagung – Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar “Gebyar Undian Pajak Daerah 2024” dengan mengambil tempat di aula Bharata Convention Hall, Kamis (10/10).

Undian berhadiah Dengan slogan “Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang Dapat Hadiah” ini dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Sekda Tulungagung, Kepala Bapenda Tulungagung, Kepala OPD Lingkup Pemkab Tulungagung, serta perwakilan pengusaha hotel, tempat hiburan dan restaurant yang ada di kabupaten Tulungagung. Selain itu hadir para saksi Dharma Setiawan Dinas Provinsi Jawa Timur, Titik Mudianti Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Ipda Novi Susanto Polres Tulungagung dan Notaris Diana Ronggeng Sari.

Menurut kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE dalam laporan kepanitiaan menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan pembayaran pajak dan memasang alat perekam transaksi. “Ini bertujuan untuk memberikan apresiasi positif terhadap wajib pajak dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor restoran, tempat hiburan, dan hotel,” jelasnya.

Selain itu lebih dalam Lilik menyampaikan bahwa di Tulungagung terhimpun sebanyak 100 tempat usaha yang telah memasang barcode Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang Dapat Hadiah.

Lilik menyampaikan dampak dari program tersebut tergambar dari realisasi penerimaan pajak daerah sektor hotel, restoran dan hiburan.

“Dari sini berdampak positif tergambar dari realisasi penerimaan pajak daerah sektor hotel, restauran dan hiburan sampai dengan September 2024 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami kenaikan pada periode yang sama,” lanjut dia.

Dalam catatannya, kenaikan pajak tahun 2024 tersebut adalah sebagai berikut : sektor hotel mendapat peningkatan sebesar 8,19 persen apabila dibandingkan dengan 2023 dari realisasi sebesar 3.765.271.586 rupiah meningkat menjadi 4.073.465.166 rupiah pada 2024. Sektor restoran mengalami kenaikan 30, 5 persen dari realisasi sebesar 9.943.224.130 rupiah menjadi 12.975.487.976 rupiah, dari sektor hiburan terdapat peningkatan 12,95 persen dari realisasi sebesar 2.168 511.439 rupiah menjadi 2.449 420.358 rupiah.

“Terkhusus pajak hiburan kenaikan realisasi ini cukup menggembirakan, mengingat tarif pajak hiburan mengalami penurunan dikarenakan penyesuaian peraturan mengikuti undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari tarif pajak sebelumnya ditetapkan paling tinggi 35 persen menjadi 10 persen, jadi dapat disimpulkan dari adanya program undian berhadiah ini turut mendongkrak realisasi sektor pajak hiburan. program undian berhadiah ini ditetapkan atas transaksi pada periode bulan Mei hingga September 2024, metode pengundian dilakukan secara elektronik mulai dari proses pengumpulan kupon undian sampai proses pengundian,” pungkasnya.

foto:pengundian hadiah utama oleh pj bupati heru suseno

Pada kesempatan itu pula, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T selaku Pj. bupati Tulungagung mengatakan bahwa pajak jika tidak dimanfaatkan dengan baik akan timbul kemubadziran.

“Dengan mengikuti program undian berhadiah ini bapak/ibu sekalian merupakan pahlawan PAD, dan undian ini adalah apresiasi Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah, atas kepatuhan wajib pajak dalam pemasangan alat perekam transaksi dan realisasi pajak yang baik dengan ikut mempromosikan tempat usaha dimaksud menggelar undian berhadiah bagi konsumen yang melakukan transaksi di sektor restoran, hiburan dan perhotelan yang telah terpasang alat perekam transaksi dimaksud,” paparnya.

Perlu diketahui bahwa program undian berhadiah ini ditetapkan atas transaksi pada periode bulan Mei sampai September 2024, setiap 100 ribu pembayaran mendapatkan satu kupon. Metode pengundian dilakukan secara elektronik mulai dari proses pengumpulan kupon undian sampai proses pengundian.

Berikut wajib pajak yang beruntung mendapatkan hadiah undian dengan disediakan 8 unit HP, 10 unit TV LED, 4 unit sepeda gunung dan 2 unit sepeda motor :

* Pemenang 8 unit handphone :
1. Radita Agus Rianto
2. Neles Sutan Jati
3. Syaiful Karim
4. Hendra Isnianto
5. Santosa
6. Hari Purwanto
7. Endro Sulityono W
8. Minah

* Pemenang 10 unit TV LED
1. Khoiri Anwar
2. Eko Maryanto
3. Riski Sugiarto
4. Wahyu Dwi Purnomo
5. Harsono
6. Kardiah
7. Bambang Sutejo
8. Hardian Wibisono
9. Abdul Ngalim
10.Dian Ayu Sholikhah

* Pemenang 4 unit Sepeda MTB
1. Meida Pratama
2. Santia Mawarni
3. Usup Anwar
4. Dini Suprapto

* Pemenang 2 unit Sepeda Motor
1. Setiya Wahyu Jadmiko
2. Suyoto
(lukman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *