foto : bupati tulungagung saat memberi sambutan
finews, Tulungagung – Menindaklanjuti Instruksi Presiden perihal pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, laksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih, Jumat sore (2/5).
Bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, kegiatan yang dihadiri oleh Staf khusus kementerian koperasi Republik Indonesia, Adi Sulistyowati juga dihadiri oleh Bupati Tulungagung beserta Wakil Bupati, Plt Sekretaris Daerah, Kepala dinas Koperasi dan Usaha Mikro, sebagian besar kepala dinas dalam lingkup Satker Pemda Tulungagung, camat se kabupaten Tulungagung dan seluruh kepala kelurahan serta seluruh kepala desa se kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut selain sebagai bentuk percepatan juga sebagai sosialisasi pembentukan program Koperasi Desa Merah Putih. “Ini merupakan bentuk nyata ekonomi kerakyatan yang diharapkan terjadi pemerataan kesejahteraan untuk masyarakat di Indonesia, yang mana hal tersebut sesuai Inpers Nomor 9 Tahun 2025 yang dijelaskan bahwa pembentukan koperasi desa atau Koperasi Merah Putih merupakan upaya untuk mendorong kemandirian bangsa, khususnya melalui kemandirian pangan yang berkelanjutan”, jelasnya.
Lebih lanjut, bupati mengatakan, pembentukan koperasi Merah Putih sebagai program yang fundamental dalam menciptakan peningkatan perekonomian Indonesia menuju Indonesia maju 2045.
”Dalam hal ini koperasi Merah Putih adalah salah satu peluang dalam mendorong ekonomi Indonesia, maka nantinya harus sesuai dengan tata kelola dan harus transparan, disini kita mentargetkan pendirian koperasi sejumlah 271 di kabupaten Tulungagung, oleh sebab itu, kami minta kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah, untuk segera mengagendakan musyawarah desa atau kelurahan khusus sebagai bentuk tindak lanjut percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, ucap dia.
“Saya juga berharap, kepada seluruh stakeholder, untuk mendukung penuh pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, dan ikut aktif mengembangkan potensi usahanya. Sehingga, Koperasi tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan seluruh warga,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut juga disosialisaikan bagaimana pembentukan koperasi merah putih secara benar oleh staf khusus kementerian koperasi, Adi Sulistyowati dengan menyebutkan jika Tulungagung harus menjadi Pioneer percontohan koperasi merah Putih di Jawa Timur. “Bapak bupati, pesan dari bapak wamenkop bahwa kabupaten Tulungagung harus menjadi Pioneer dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih karena Tulungagung adalah daerah yang sangat berpotensi”, ucapnya.

Acara berlangsung dengan sangat serius tapi santai pada saat tiba sesi tanya jawab peserta dengan narasumber yang dipandu langsung oleh Kepala dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si.
Dirinya menyampaikan, bahwa Tulungagung berpeluang untuk mendorong perekonomian Indonesia. “Ibu narasumber, bapak bupati dan seluruh hadirin, kita harus berkeyakinan bahwa Tulungagung ini mempunyai potensi yang bisa ikut mendorong perekonomian di Indonesia”, ucapnya.
Seusai kegiatan Slamet Sunarto saat ditanya perihal maksud dan tujuan akan didirikannya koperasi Merah Putih, dirinya spontan menjawab bahwa program koperasi desa merah putih bertujuan untuk :
1. Meningkatkan ketahanan pangan nasional,
2. Mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa,
3. Memperkuat ekonomi kerakyatan di desa,
4. Membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Timeline dan Peresmian Koperasi Desa Merah Putih, InSya Allah direncanakan dalam jangka waktu Maret hingga Juli 2025, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional”, jelasnya.
Adapun menurutnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, didahului dengan musyawarah desa dan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
“Jadi, pembentukan koperasi Merah Putih ini tahapannya adalah : Musyawarah desa atau kelurahan, kemudian harus adanya pengesahan Badan Hukum (Untuk Pendirian Baru), Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”, pungkasnya. (lukman)