foto : istimewa
finews, Jakarta – Ramai diberitakan tentang naiknya dana untuk desa,bersamaan dengan masa jabatan kepala desa yang direncanakan menjadi 9 tahun tiap periode.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Luluk Hamidah menjelaskan alasan Dana Desa naik 20 persen menjadi 2 miliar. Luluk mengatakan anggota Baleg memutuskan kenaikan anggaran ini dengan banyak pertimbangan.
“Tidak mudah juga untuk menetapkan angka 2 M karena memang ada banyak pertimbangan untuk selalu membatasi soal berapa besaran, karena menimbang banyak kemampuan APBN kita yang sebenarnya juga baik ya,” kata Luluk saat dihubungi, Kamis (6/7).
Luluk mengatakan masih ada pula yang menilai dana senilai 2 m itu kecil. Namun akhirnya semua anggota sepakat kenaikan menjadi 2 miliar.
“Mengingat agenda (desa) itu banyak sekali, seperti Fraksi PKB tetap mengajukan 5 M, maka angka minimal 2 M adalah akomodasi dari beberapa pertimbangan yang memang disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini, tetapi semangatnya memang kita semua sepakat terjadi peningkatan,” kata Luluk.
Adapun kenaikan Dana Desa itu diharapkan bisa mempercepat pembangunan di desa yang merata. Termasuk, kata dia, mengejar ketertinggalan peningkatan pelayanan desa seusai COVID-19.
“Diantara alasannya tentunya kita berharap juga meningkatkan pelayanan publik, kemudian mempercepat pembangunan yang lebih inklusif pemerataannya, dan juga prioritasnya itu berdasarkan masukan dan kepentingan terbaik,” kata dia.
Ia menyebut dana desa 2 miliar itu angka minimal yang akan diberikan ke desa, mengingat perhitungannya berdasarkan persentase. Luluk berharap pemberian dana ke desa itu bisa lebih inklusif dan berkeadilan.
“Iya itu minimal (2 M), makanya menurut kita harus ada mungkin pemerintah inilah ranahnya yang bisa memberikan indikator yang lain, yang memungkinkan pemberian dana desa ini semakin intensif dan memenuhi rasa keadilan, tapi juga sekaligus distribusi kesejahteraan yang jauh lebih merata bagi semua desa yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Luluk berharap pengesahan RUU Desa ini bisa dilakukan di bulan September 2023. Menurutnya, seusai pandemi COVID-19, desa butuh percepatan.
“Bukan hanya sebelum pilpres ya, jadi ya sebisa mungkin di bulan September kita harapkan sudah bisa selesai dan bisa digunakan sebagaimana mestinya. Karena menurut saya, dua tahun setelah COVID itu desa benar-benar membutuhkan percepatan pembangunan,” ujar Luluk.
“Hampir 3 tahun ini yang memang desa belum bisa melakukan banyak hal kecuali Bansos (bantuan sosial) gitu, itu pun sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat jumlahnya, orangnya, rencana desa nggak bisa dikerjakan. Dan ini tentu menjadi satu situasi tidak kondusif,” pungkasnya.(*)
*detiknews,6 Juli 2023 judul “Anggota Baleg DPR Jelaskan Alasan Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar”