Zanariah Dilantik Pj Walikota Kediri

foto : zanariah pj walikota kediri usia dilantik

finews, Kediri – Gubernur Jawa Timur resmi melantik Zanariah sebagai Penjabat (Pj) Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Jumat (3/11).

Dalam pelantikan itu, Khofifah berpesan kepada Zanariah supaya segera menyiapkan konektivitas antarwilayah di kawasan Kediri Raya menjelang diresmikannya bandara Dhoho, Kediri.

Gubernur Jatim itu menyatakan, konektivitas antarwilayah merupakan aspek penting untuk menunjang aktivitas ekonomi saat bandara tersebut resmi beroperasi.

“Akan sangat banyak tamu, investor-investor, serta berbagai interaksi nasional dan internasional yang akan tumbuh dengan cepat di Kediri Raya,” kata Khofifah.

Selain itu, Khofifah turut berkomentar soal capaian Kota Kediri yang dinilai sudah cukup baik. Sebab, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Kediri berada di angka 79,59. Angka tersebut meningkat 0,99 persen dibandingkan IPM tahun lalu.

Selain itu, menurut BPS kota Kediri persentase tingkat kemiskinan di kota Kediri pada tahun 2022 menurun 0,52 persen menjadi 7,23 persen dari yang sebelumnya 7,75 persen pada tahun 2021.

Sementara, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga mengalami penurunan. Yakni 4,38 persen pada 2022 dari yang sebelumnya 6,37 persen pada tahun 2021.

“IPM Kediri sudah sangat tinggi, tingkat penganggurannya rendah, kemiskinannya juga rendah. Jadi memang Pj Walikota masuk pada daerah di mana capaian pembangunannya sudah sangat bagus,” ujar Khofifah.

Sementara itu, Zanariah berharap dirinya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat kota Kediri. Ia juga akan berdiskusi dengan stakeholder, ulama, pihak terkait sebagai langkah pertama di jabatannya .

“Yang pasti, apa yang dicanangkan oleh walikota terdahulu akan kita lanjutkan. Yang kurang akan kita tingkatkan, yang baik akan kita pertahankan,” katanya.

Sebagai informasi, Zanariah merupakan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (IV) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri).

Pelantikan Zanariah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Oktober 2023 nomor 100.2.1.3_4248 Tahun 2023.(lukman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *