Finews, Pacitan – Puluhan awak media menghadiri undangan KPU Pacitan (26/8/2024) dalam media gathering pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Aswika Budhi Arfandy sebagai ketua KPU Kabupaten Pacitan menjelaskan ini merupakan moments pertama, dan temu kangen dengan awak media, semoga bisa saling bersinergi antara KPU dan Media Pacitan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pacitan.
“Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pacitan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 27-29 Agustus 2024, setelah mendaftar para calon dipersilahkan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS dr. Moewardi Surakarta”, imbuhnya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara.
Dengan ini, KPU Kabupaten Pacitan mengundang partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.
KPU Kabupaten Pacitan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditentukan demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan ini.(can)