foto : Makin, ahli waris saat di polsek mojoagung jombang
finews, Jombang – SHM (Surat Hak Milik) atas nama Supriyo produk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bernomor: 01608 Tahun 2018 bermasalah. Pasalnya, Supriyo pemegang SHM tersebut bukan ahli waris dari tanah seluas 232 m² . “Ini bisa dibilang tindakan penyerobotan dan berarti masuk katagori tindak pidana. Desa, dalam hal ini lepala desa harus bertanggung jawab,” kata Sugar Andree Leonard.
Sebagai pemegang Kuasa dari Makin (ahli waris), Andree berharap kepala desa bisa menfasilitasi penyelesaian tersebut secara persuasif antara kedua belah pihak. “Tetapi, hingga kini tidak terlihat ada niat baik untuk itu. Meskipun, secara resmi saya sudah berkirim somasi. Padahal, ahli waris sudah cukup fleksibel bisa diselesaikan dengan Restorasi Justice. Bahkan, saya terpaksa adu mulut dengan instansi terkait yang sesungguhnya tidak perlu terjadi, jika semua pihak terkait berlaku jujur dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tuturnya kepada finews .
Pengalaman kasus ini, tambah Aga sapaan Andree, bisa jadi PTSL serupa terjadi di desa-desa lainnya. “Tapi, saya berharap tidak terjadi karena merugikan orang lain,” dia berharap.
Makin sendiri, ketika dikonfirmasi merasa janggal atas peralihan hak tersebut. “Semerap kulo peralihan hak meniko wonten tigo; disadhe, hibah, diwaris. Tigo-tigone boten nate. Dados, sami kale perampasan hak kulo sebagai ahli waris. Supriyo meniko tiyang lintu. Pak Lurah kedah tenggung jawab (Setahu saya peralihan hak milik itu ada tiga; jual-beli, hibah dan Waris. Tiga-tiganya tidak pernah terjadi. Jadi, itu sama halnya dengan perampasan hak kulo sebagai ahli waris. Supriyo itu orang lain, Pak Lurah harus bertanggung jawab, Red),” kata Makin ahli waris Ibu Rumpinah, Almarhumah, warga Desa Johowinong.
“Kulo heran pak lurah kok wanton dadosakan PTSL tiyang lintu sanes ahli waris. Bu Rumpihan meniko budhe kulo ugi boten gadah keturunan. Surat keberatan kulo nggih boten dipaelu. Tapi, tetep kulo urusi ngantos beres sedoyo (Saya juga heran, pek Lurah kok berani meloloskan PTSL dengan orang yang bukan ahli waris. Bu Rumpinah itu, budhe saya dan tidak punya keturunan, Surat protes saya juga tidak diperhatikan. Tapi, tetap saya urusi sampai tuntas semua, Red),” tambah Makin mengeluh.
Aga bertekad akan mengurus dengan tuntas kasus PTSL di Desa Johowinong tersebut. “Sebagai pemegang amanat/ Kuasa ahli waris dan juga pribadi, saya prihatin dengan perlakuan terhadap orang yang berhak,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunka kepala Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang – belum berhasil dikonfrimasi ( abd. kholiq).