foto: ilustrasi/ist
finews,Lamongan -Pembagian sertipikat massal dari program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL) di desa Drujugurit kecamatan Ngimbang diduga dijadikan ajang pungli oleh penyelenggara(pokmas) beserta aparatur desa yang terlibat di dalamnya.
Hal ini terkuak saat sebagian pemohon tidak langsung dapat menerima SHM-nya minggu lalu meski sejak awal telah melunasi biaya pendaftaran sebesar 700 ribu per bidang/pemohon.
Salah satu warga dusun Jublak desa Munungrejo mengatakan bahwa dia bersama puluhan warga lainya belum diberikan sertipikatnya oleh pokmas saat pembagian sertipikat massal di kantor desa setempat ,Minggu (7/12).
Terkait soal ini salah satu anggota pokmas berdalih mereka masih ada masalah administrasi.
“sejak awal mendaftar kami sudah bayar lunas 700 ribu perbidang sesuai harga yang dipatok oleh pokmas dan pihak pemdes dalam kepengurusan PTSL ini,kenapa saat yang lain bisa terima sertipikat kami tidak?,dan harus menunggu beberapa hari. Sertipikat kami ditahan oleh pihak pelaksana program PTSL,”cetusnya.
Usut punya usut, bahwa biaya PTSL dari puluhan pemohon yang diakomodir oleh Suto selaku ketua pokmas belum disetor ke bendahara pokmas,diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,sehingga sertipikat 30 pemohon ditahan dan baru dibagikan setelah hal ini jadi pergunjingan warga.
Ketimpangan ini diperkuat dengan adanya pemanggilan ketua pokmas oleh kepala desa dan anggota pokmas lainya guna meminta klarifikasi atas kebenaran hal dimaksud.
Anehnya ketua pokmas minta perlindungan pada salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar masalah ini tidak diperpanjang.Meski akhirnya ketua pokmas mengembalikan hasil pungutan biaya PTSL tersebut dengan cara menjual hewan ternak piaraanya.Sertipikat warga desa Munungrejo yang tertahan barulah dibagikan,meski menyisakan 3 pemohon yang belum terbayar biayanya oleh ketua pokmas..
Menyikapi hal diatas,Moh.Habib ketua lembaga pegiat anti korupsi Jatim menyatakan bahwa pelaksanaan progam PTSL yang memungut biaya tidak berpedoman pada SKB Tiga Menteri merupakan bentuk prilaku pungli yang sangat merugikan masyarakat desa, hal ini tidak bisa dibiarkan,apa lagi terdapat informasi bahwa pihak pemdes melalui kades setempat telah membayar sejumlah oknum media guna memesan tulisan baik sebagai pembanding tulisan yang jadi pergunjingan warga atas penahanan sertipikat ini.
“hasil temuan pungli biaya PTSL di tiga desa se-kecamatan Ngimbang diantaranya desa Drujugurit,desa Ganggangtingan dan desa Girik ini akan kami tindak lanjuti dalam bentuk laporan kepada aparat penegak hukum,dengan harapan agar para pemangku kepentingan tidak mengambil keuntungan pribadi/kelompok atas berbagai program pemerintah dalam bentuk apapun,terlebih yang bersentuhan langsung dengan kerugian masyarakat desa,”pungkasnya.(tr)