Diwacanakan Katagori Narkotika Baru, Kratom Asal RI Laris di Dunia

Nasional664 Views

foto:tanaman kratom. (dok. metrokota.bnn)

finews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan menggenjot ekspor tanaman herbal daun Kratom. Namun, karena daun kratom juga tengah diwacanakan masuk dalam kategori narkotika golongan I, Kemendag masih berhati-hati dalam membahas ekspor kratom tersebut.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi menyebut kegiatan ekspor Kratom telah dan masih dilakukan jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Ditambah, ekspor Kratom sendiri belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam daftar yang diatur ekspornya.

“Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor Kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya,” kata Didi saat ditemui di kantor Kemendag Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Melansir data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor Kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari 16,23 juta dolar pada 2018 menjadi 9,95 juta dolar pada 2019. Kemudian, kembali meningkat lagi nilai ekspor Kratom pada 2020, yakni 13,16 juta dolar dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.

Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor Kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dolar atau sekitar 114,3 miliar (kurs 15.600).

Sementara itu, secara volume, sejak 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan dengan tren pelemahan sebesar -14,81 persen. Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90 persen menjadi 8.210 ton.

Pertumbuhan yang positif itu berlanjut pada periode Januari-Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.

Kemudian, jika melihat negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia, Amerika Serikat menempati urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar 4,86 juta dolar diikuti Jerman0,61 juta dolar , India 0,44 juta dolar dan Republic Czeck 0,39 juta dolar.

Lebih lanjut, karena Kratom itu sendiri, katanya, masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE), maka proses keluar atau ekspor daun herbal tersebut tidak melalui Kemendag.

“Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak memberikan SPE-nya. Karena tidak ada SPE-nya mungkin saja bisa terkirim (ekspor). Kalau di kami kan memang tidak ada aturan yang melarang, jadi itu kayaknya di lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai,” jelasnya.

Didi memastikan daun herbal kratom saat ini masih belum bisa dikatakan sebagai barang ilegal, sebab belum ada aturan yang melarangnya.

“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” tutur Didi.(*)

 

*cnbk indonesia.co.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *