Meneropong Jakarta Usai Lepas Status Ibu Kota

Nasional393 Views

 

finews, Jakarta – Pemerintah telah mewacanakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

Sebelumnya ibu kota negara pernah pindah dari Jakarta ke Yogyakarta selama 4 tahu pada 4 Januari 1946 hingga 27 Desember 1949.Lantaran keamanan Jakarta yang makin memburuk akibat kedatangan tentara sekutu yang diboncengi Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

*DKI Jadi DKJ

Nantinya Jakarta dimandatkan sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).Setelah tidak menyandang status sebagai ibu kota.

Rapat Paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024 telah mengesahkan RUU DKJ yang merupakan inisiatif DPR menjadi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Sementara untuk UU DKJ sendiri telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024. UU DKJ merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Pebruari 2022.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Dr. Sumarsono, MDM menilai pemindahan ibu kota negara merupakan tindakan yang tepat. Sekaligus akan menjawab ketimpangan pembangunan sehingga terjadi pemerataan pembangunan yang dapat mendukung terwujudnya ekonomi nasional yang kuat. Sebab selama ini terjadi disparitas pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang mencapai 30-70 pesen.

Melalui UU DKJ diharapkan Jakarta tumbuh dan berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional, dan global.

Hingga kini Jakarta tetap menyandang DKI hingga nanti terbit keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara , berdasarkan pasal 63 UU tersebut.

*Nasib Jakarta

Jelang perpindahan ibu kota, ada kekhawatiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat, terutama terkait nasib Jakarta setelah tidak lagi menyandang status ibu kota, apakah daerah ini masih memiliki daya tarik karena telah seperti kota-kota besar lainnya.

Kurator IKN yang juga gubernur Jawa Barat periode 2018 — 2023 M. Ridwan Kamil atau yang kini akrab disapa RK menyatakan bahwa dalam waktu dekat Jakarta masih tidak terlalu terpengaruh dengan pemindahan ibu kota dari sisi aktivatas

Hal itu juga sesuai pengalaman negara lain bahwa perubahan itu bisa terjadi mencapai puluhan tahun bahkan ada juga yang mencapai 100 tahun seperti Washington DC, Amerika Serikat.

Apalagi IKN ini tidak ada penduduknya sehingga dipastikan tidak terlalu berdampak pada aktivitas di Jakarta.

Arsitek itu menyatakan bahwa tantangan Jakarta 5 tahun ke depan yaitu terkait penanganan perubahan iklim. Oleh karena itu, pemimpin Jakarta mendatang harus membenahi masalah tersebut dengan serius.

Dampak perubahan iklim, antara lain, menurunnya kualitas udara, sudah terlihat nyata karena hampir 60 persen penyakit yang diderita warga Jakarta yaitu terkait permasalahan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) karena faktor udara dan polusi.

Selain itu, Jakarta juga harus konsentrasi pada permasalahan livability atau kelayakan hidup. Ketika ada orang yang mau berjalan kaki di sebuah kota, maka itu menunjukkan kelayakan hidup di kota tersebut terpenuhi.

Jakarta saat ini masih belum bisa dikatakan sebagai kota livability karena orang yang berjalan kaki di kota ini masih terpaksa sehingga pemimpin selanjutnya harus memperhatikan itu, agar Jakarta bisa menjadi kota sehat bertaraf global yang diimpikan.

“Setelah IKN jadi ibu kota, Jakarta tidak akan banyak perubahan dari segi aktivitas,” kata kang Emil, sapaan Ridwan Kamil itu,

Sementara itu, Presiden Eastern Regional Organization for Planning and Human Settlements (EAROPH) International Emil Dardak menyatakan bahwa Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota harus tetap menyediakan hunian di pusat kota demi menjaga perekonomian agar tetap berputar.

Jika pusat Kota Jakarta sudah tidak ada hunian maka perekonomian juga terganggu karena pada malam harinya akan menjadi kota kosong.

Untuk itu, guna menjaga Jakarta tetap sebagai kota yang menjadi tujuan setelah perpindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur, maka harus dijaga, salah satunya dengan menyediakan hunian di tengah kota yang terjangkau.

Dari hasil kajian lembaga tersebut menunjukkan empat poin untuk menjaga Jakarta agar tetap sebagai megapolitan. Pertama, bagaimanapun Jakarta harus merevitalisasi fungsinya, jangan sekadar untuk belanja dan kantor.

Kedua, bagaimana menjaga aksesibilitas di dalam kota Jakarta agar tetap baik. Rasio jalan di Jakarta ini memang jauh di bawah kota-kota besar lainnya di dunia. Untuk menjawabnya bukan berarti hanya membangun jalan, tetapi bagaimana tata kotanya, transportasi publiknya harus ada visi yang lebih besar lagi.

Ketiga, Jakarta juga harus menjaga keterkaitan dengan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan lain sebagainya terutama dalam masalah ekonomi. Keempat yaitu menjaga fungsi Jakarta sebagai kota yang berpenghuni.

“Jadi (perlu) ada rusun yang murah ada di tengah-tengah kota sehingga perekonomian di tengah kota bisa hidup serta semakin efisien,” katanya.

Sumarsono menepis angapan bahwa infrastruktur yang ada di Jakarta akan banyak ditinggalkan seiring dengan kepindahan ibukota. “Bangunan-bangunan dapat dimanfaatkan sebagai pusat bisnis seperti halnya New York yang dijadikan sebagai pusat perdagangan dan Washington sebagai pusat pemerintahan. Jadi fasilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal. Istana yang ada juga bisa dimanfaatkan seperti halnya pemanfaatkan Istana di Yogyakarta sebagai Gedung Agung dan Istana Bogor, meski konteks Istana tetap berada di IKN,” tambahnya.

sumber:antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *