foto : ilustrasi
finews, Kediri – Kejadian tidak mengenakkan menimpa keluarga DD, warga Jemekan kecamatan Kras -Kediri.
Insiden tersebut dilakukan oleh oknum mantri BRI unit Jabang Kras. Pada Jumat (31/5) sekitar jam 7 malam waktu setempat. Mantri yang diketahui berinisial KM mendatangi rumah DD, seorang nasabah BRI unit Jabang.
Rekaman CCTV menunjukkan KM datang bersama, seorang laki-laki yang memboncengnya dengan motor. Terlihat perempuan tersebut yaitu RM, mengetuk jendela rumah DD, namun tidak ada jawaban. Tak lama kemudian, perempuan yang diketahui sebagai mantri BRI, masuk ke dalam rumah dan keluar lagi saat bersamaan terdengar suara yang diketahui suara tersebut berasal dari property miliknya yang jatuh di lantai .
Setelah kejadian, DD pulang dan mendapati ibunya dalam kondisi lemas karena ketakutan. Ternyata, saat kejadian ibunya sedang melaksanakan sholat di dalam rumah.
Selain itu, melalui pesan WhatsApp, KM mengirim pesan yang berbunyi, “Westo aku ora wedi masio 100 LSM atau polisi, bayaren dana talangane 5 juta ae mas.”Ucap RM yang meminta kekurangan dana talangan angsuran kepada DD, yang sebelumnya sudah diminta bunganya atas jasanya. Hal seperti ini bisa di kategorigan Fraud.
Selasa (4/6), media ini dan keluarga DD mendatangi kantor BRI unit Jabang , untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. Mereka bertemu langsung dengan managernya unit yaitu SS. Dalam konfirmasi tersebut SS menyatakan tidak mengetahui bahwa mantri telah menagih dengan cara demikian dan menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena akhir bulan, di mana angsuran harus masuk untuk menghindari peningkatan NPL.
Di depan media, DD dan ibunya bertanya kepada kepala unit mengenai jumlah pinjaman mereka, karena mereka tidak pernah menerima perjanjian kontrak saat pencairan pinjaman, dan tidak pernah mendapatkan kwitansi pembayaran angsuran. DD menjelaskan bahwa awalnya ia meminjam 100 juta rupiah dan sisa pokoknya tinggal sedikit sebelum di-top up menjadi 250 juta rupiah. Namun, ia hanya menerima 150 juta rupiah dari top up tersebut, dan mempertanyakan status jaminan SHM-nya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, kepala unit menyatakan bahwa ia perlu memeriksa lebih lanjut karena saat ini tidak dapat mencetak dokumen terkait.
Seharusnya, setiap nasabah diberikan perjanjian kontrak saat pencairan pinjaman untuk menghindari kebingungan. Kontrak tersebut harus mencakup informasi mengenai hak tanggungan, biaya notaris, jaminan yang digunakan, jumlah pinjaman yang diterima, dan lain sebagainya.
Kepala Unit BRI ini dinilai kurang transparansi BRI kepada nasabah. BRI seharusnya menjaga citra positif di tengah banyaknya masalah yang melibatkan aduan nasabah, seperti kasus uang nasabah yang hilang baru-baru ini. Jika masalah seperti ini terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap BRI akan semakin pudar.
Oleh karena itu, pihak terkait seperti OJK harus tegas menjalankan kewenangannya sesuai pasal 9 huruf h UU OJK, untuk melaksanakan tugas pengawasan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah. (oki)
* Penanggung jawab redaksi melakukan beberapa perbaikan pada Minggu 30 Juni 2024 pukul 16.30, antara lain pada alenia ke 3 ,alenia ke 5 dihilangkan sebab sebelumnya telah terjadi perjanjian,terimakasih atas perhatianya