foto: ilustrasi/ist
finews,Blitar – Seorang wanita berinisial MS (35) asal desa Temenggungan, kecamatan Udanawu – Blitar,tertipu oleh SK (31) karyawan warung makan di kecamatan Kras, kabupaten Kediri. Penipuan tersebut bermula ketika SK meminjam uang sebesar 150 juta dari MS dengan dalih untuk pelunasan utang di BRI unit Ngantru. SK juga mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari BM seorang mantri BRI tersebut.
MS yang sebelumnya pernah meminjamkan uang kepada SK tanpa ada masalah, percaya begitu saja. SK berjanji akan mengembalikan uang tersebut beserta administrasinya dalam waktu 6 hari. Namun, setelah 6 hari berlalu, MS menanyakan kembali uang yang dipinjam. SK berdalih bahwa uang tersebut masih diblokir oleh pihak BRI unit Ngantru.
Merasa curiga, MS menghubungi BM, mantri BRI yang disebut-sebut oleh SK. BM mengungkapkan bahwa SK tidak pernah melakukan pelunasan di BRI. Setelah ditelusuri lebih lanjut, SK akhirnya mengaku bahwa uang tersebut sebenarnya digunakan oleh YN (34), pemilik warung botok di Karangtalun tempat SK bekerja.
YN mengakui telah menggunakan uang tersebut ,ia menjelaskan pada Selasa (9/7) siang bahwa awalnya SK bercerita kepada YN bahwa dia dipercaya oleh MS untuk kerjasama. Entah ini direncanakan sebelumnya atau tidak, yang jelas akhirnya YN mendapatkan uang 150 juta dari MS melalui SK yang mengaku uang tersebut untuk pelunasan utang di BRI unit Ngantru.
Akibat kejadian ini, MS merasa tertipu dan dirugikan karena SK tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan hanya sanggup mengangsur,
Karna masalah ini tidak ada titik kejelasan MS akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib dan berharap uang MS bisa dikembalikan.(win)