Posko Pendampingan Permasalahan Peserta Didik Baru

Serba-serbi1308 Views

foto : adv zaenal abidin, s.h., cpm

finews, Bojonegoro – Musim pendaftaran sekolah baru usai namun urusan keberlangsungan sekolah terus berlanjut.
Setiap siswa baru orang tua selalu dihadapkan dengan sejumlah biaya, antara lain uang untuk seragam,dan iuran yang dikemas dalam balutan lainya.

Lalu bagaimana siswa baru dengan kondisi ekonomi orang tua yang tidak mampu.

Adalah ADV. Zaenal Abidin, S.H.,CPM, praktisi hukum membuka Posko Pendampingan Untuk Siswa Yang Secara Ekonomi Tidak Mampu.

Pengacara yang memiliki kantor di Jl Bojonegoro-Ngawi, Kebunagung Ruko 02 Padangan Kabupaten Bojonegoro, memberi pendampingan secara gratis.

erka (T) berhasil wawancara dengan pengacara Zaenal Abidin (J) soal pendampingan dan pandanganya

(T) :Tentang pendampingan bagi murid soal meluruskan pembayaran yang tidak sesuai dengan keadaan murid?

(J):Ya saya menyayangkan bahwa saat ini masih dalam keadaan New Normal Pemulihan Ekonomi Pasca Pendemi yaaa Tolong lah instansi Pendidikan yang merasa kurang tertib tertiblah yang amanah yang mengedepankan suri teladan yang bijaksana

(T):Bagaimana maksudnya keadaan murid yang dimaksud ditinjau dari sisi apa?

(J):Murid yang notabenya ekonomi (orang tua-red) kurang ini instansi harus kembali ke pada rel tujuan pendidikan di Indonesia

(T):Apa sasaran dari pendampingan ini, dan menyasar murid untuk tingkat sekolah apa, (SMP/MtS atau SMA /SMK)

(J):Semua murid dan wali murid yang mengalami permasalahan terkait dugaan-dugaan pelanggaran instansi pendidikan semacam dugaan pungutan -pungutan liar

(T):Murid dari sekolah mana saja yang menjadi obyek pendampingan.

(J):Khususnya Wilayah Hukum Bojonegoro

(T):Sebagai praktisi hukum/pengacara,sejauh mana anda memotret penerimaan murid baru di sekolah,soal zonasi dalam PPDB bagaimana menurut anda ,apakah masih ada celah penerimaan murid dengan cara ‘ menitip”

(J):Sejauh ini sistem zonasi memerlukan peran Dewan Pendidikan yang memiliki kapasitas untuk menjadi kontrol sistem tersebut

(T):Kembali ke soal pendampingan bagi murid yang tidak sesuai keadaan,upaya apa yang akan dilakukan terhadap murid yang butuh pendampingan,sampai kapan posko ini masih dibuka

(J):Monggo datang mengakses Program Bantuan Pendampingan Hukum Secara Cuma Cuma sebagai ruh sosial kami dalam profesi Insya Allah saya menaruh hati kepada sektor pendidikan khususnya permasalahan hukum yang apabila dialami silahkan mengakses program Bantuan Hukum Kantor Hukum UBKLAWFIRM Insyaallah kami memiliki partners yang menaruh perhatian di sektor pendidikan

(T):Lembaga pendidikan yang ada di kabupaten Bojonegoro telah mengalami perkembangan dan pertumbuhan, apa pendapat anda

(J):Pendapat saya justru lembaga Pendidikan swasta berbasis Pondok Pesantren yang saat ini berkembang baik. Kalau sekolah negeri ini saya belum merasakan pertumbuhan yang signifikan yaaa. Seyogyanya justru antara swasta dan negeri harus saling bersaing dong.

Target saya adalah tidak ada diskriminasi, kriminalisasi siswa dan kriminalisasi instansi pendidikan

Ini wujud praktek kolaborasi kami sebuah Firma yang berbadan hukum turut hadir dan berpartisipasi sekecil apapun berusaha menaruh hati untuk bisa bermanfaat. (erka)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Saya dulu pernah mengalami kekerasan dalam dunia pendidikan di SD negeri xx tapi belom/tidak ada upaya hukum.traumanya masih sampai skrng.semoga dunia pendidikan dengan semakin majunya teknologi semakin baik dari segi manapun.khususnya akhlak gurunya..