Kedaulatan Rakyat Atau Ketua Umum Parpol

Opini/Artikel402 Views

 

oleh : Lukmandaka

finews,- Gelaran Pilkada serentak 2024 terus menghangat diperbincangkan pada banyak tempat dengan beragam situasi.Jelang masuk masa pendaftaran bakal calon suasana suasana diriuhkan dengan rekomendasi partai politik untuk para bakal calon jalur parpol.

Undang-undang pilkada berketentuan, pasangan calon kepala daerah yang diajukan oleh partai politik harus mendapatkan rekomendasi yang ditetapkan oleh dewan pimpinan pusat. Makna dewan pimpinan pusat dalam hal ini adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau oleh sebutan lain yang memiliki kewenangan yang sama.

Tak jarang didengar hal-hal yang diwajibkan di dalam mendapatkan rekomendasi ini, ada partai politik yang membuat slogan antimahar. Pertanyaannya, apakah ada partai politik yang mewajibkan mahar? Ada partai politik yang membuat slogan mengutamakan kader. Kita bisa bertanya, apakah ada partai politik yang tidak mengutamakan kadernya?

Orang-orang yang berminat dan berambisi menjadi kepala daerah harus mendapatkan rekomendasi partai politik sebagai syarat pencalonan. Berbagai lobi dan pendekatan dilakukan untuk memperolehnya dan hal ini tentu sangat wajar dilakukan.

Tetapi dalam prakteknya, ada juga hal-hal yang dirasa tidak tidak aspiratif jika dasar pemberian rekomendasi oleh ketua umum tidak mengakomodir aspirasi kader di daerah. Di lain pihak ada pasangan calon yang berusaha melobi semua partai politik sehingga tidak ada lagi kompetitor dari jalur partai politik.

Ketua umum partai politik dalam hal ini begitu berkuasa dan menjadi penentu apakah bakal pasangan calon bisa mengikuti kontestasi pilkada. Selain itu bakal calon berpotensi memborong semua rekomendasi partai politik, agar
kompetitor yang dianggap kuat elektabilitas bisa terbungkam.

Pilkada adalah proses di mana rakyat akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Kedaulatan berada di tangan rakyat karena semua memiliki hak suara yang sama. One people, one vote, one value. Katanya demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari praktik pencalonan di pilkada, apakah bisa disimpulkan kedaulatan rakyat bergeser menjadi kedaulatan ketua umum partai politik,meski pilihan ada pada pemilih .(penulis adalah wartawan finews.co.id – kepala biro tulungagung)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *