oleh : winarto
finews,- Dewan Kesenian ada sejak era 80-an. Sementara saat ini, sudah banyak UU baru terkait kebudayaan, seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hingga kini diperkirakan terdapat sekitar seratus Dewan Kesenian di berbagai kabupaten/kota termasuk propinsi,meskipun tidak semuanya efektif.
Riwayat Lama
Konferensi ketiga Dewan Kesenian se-Indonesia di Ujung Pandang tahun 1992 menandai babak baru perihal eksistensi Dewan Kesenian di Indonesia. Kala itu, Salim Said selaku Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengusulkan agar lembaga yang namanya Dewan Kesenian tumbuh merata se-Indonesia, tidak terbatas di sejumlah wilayah.
Gayung bersambut. Menteri Dalam Negeri Rudini saat itu meneken Instruksi Mendagri Nomor 5A/1993 agar setiap daerah (provinsi) hingga kabupaten/kota memiliki Dewan Kesenian sendiri. Instruksi itu didukung Bappenas yang menyepakati pemberian anggaran lewat Departemen Dalam Negeri untuk dibagikan kepada setiap pemerintah daerah. Dengan dana tersebut pemerintah provinsi punya modal untuk mengawal dan mengawasi pembentukan Dewan Kesenian di wilayah masing-masing.
“Berduyun-duyun kaum seniman di berbagai daerah menyambut instruksi itu. Yang tak pernah dibayangkan oleh kaum seniman adalah dampak yang muncul akibat instruksi yang tak memberikan penjabaran dan kriteria apa pun berkaitan dengan siapa sesungguhnya yang boleh dan bisa mengelola sebuah lembaga kesenian, dan sejauh mana suatu kota-daerah membutuhkannya,” tulis Halim HD dalam “Reposisi dan Transformasi Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan”.
Halim menambahkan, lantaran Instruksi Mendagri Nomor 5A Tahun 1993 bersifat umum, beleid itu dapat ditafsirkan secara longgar. Dampaknya, untuk mengukuhkan kepentingan politik, misalnya, tak jarang sebuah Dewan Kesenian di suatu daerah justru eksis tanpa kaum seniman.
“Melalui Instruksi Mendagri, maka banyak bupati dan walikota membuat terusan instruksi dan membentuk Dewan Kesenian yang diisi oleh kaum birokrat, bahkan mungkin sanak familinya, misalnya istri bupati menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian,” sambung Halim.
Haruskah Dewan Kesenian Menjadi Dewan Kebudayaan ?
Amanat dari UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah cukup jelas: menyelenggarakan upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan.
UU ini pun secara spesifik juga diperinci dengan lahirnya PP 87/2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2017 sebagai Peraturan Pelaksanaan. Di dalam PP, muncul isu yang mengemuka yakni kelembagaan kebudayaan yang dibagi dalam berbagai tingkatan yakni lembaga, pranata, hingga sumber daya manusia. Pertanyaan publik terkait dengan implementasi pemajuan kebudayaan .
Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan tentunya lingkup kerja yang lebih luas.Mendapat dukungan dari pemerintah dengan perhatian yang luar biasa dalam bidang kebudayaan maupun dari segi akses anggaran.Sementara daerah lain belum tentu
Perpres 65/2018
Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategi Kebudayaan
, berpotensi menggeser peran Dewan Kesenian.Kemudian digantikan Dewan Kebudayaan atau berdiri bersama-sama atau berbagi nasib dengan Dewan Kebudayaan ,atau tidak bubar namun bernasib seperti gerilyawan seni.
Belum gamblangnya definisi dari Dewan Kesenian maupun Dewan Kebudayaan dalam perannya menangani upaya-upaya pemajuan kebudayaan akibat keliaran dan kesempitan tafsir (overinterpretation dan underinterpretation), masih ada lagi kendala konsolidasi .
Namun ketua Forum Pamong Kebudayaan(FPK) Jawa Timur berpendapat dewan kesenian yang sudah terbentuk di berbagai kota/kabupaten termasuk propinsi hanya menunggu regulasi saja.Namun Bagong Sinukarto ketua FPK Jatim berpendapat jika ada regulasi yang mengatur hendaknya ada masa transisi bagi dewan kesenian yang akan menjelma menjadi dewan kebudayaan.
” Terutama Dewan Kebudayaan propinsi,pengurusnya berasal dari pengurus dewan kebudayaan kabupaten/kota,jadi sudah merupakan representasi dari kabupaten/kota “kata Bagong Sinukarto.
Riwayat Baru
Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2023 di Jakarta pada 23 hingga 27 Oktober 2023 mengamanatkan dilakukannya musyawarah besar Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan.Selanjutnya diadakan Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan se- Indonesia di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada 10 hingga 13 Desember 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim kala itu menyampaikan pentingnya KKI 2023 bagi pembangunan kebudayaan Indonesia dalam lima tahun ke depan.
KKI 2023 diselenggarakan dalam rangka meningkatkan dan memajukan kebudayaan nasional, sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan implementasi dokumen Strategi Kebudayaan, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan
Adapun salah satu tujuan umum berupa penyusunan kesepakatan dalam konteks pemajuan kebudayaan untuk mendorong pengarus-utamaan kesenian dan kebudayaan dalam strategi dan pelaksanaan pembangunan bangsa di masa depan
Dewan Kebudayaan merupakan organisasi atau lembaga yang lahir dari masyarakat yang disahkan dan dikukuhkan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sebagai mitra aktif dalam upaya pemajuan kebudayaan dan kesenian, sebagai representasi masyarakat seni-budaya secara umum.(penulis adalah penanggungjawab redaksi,tinggal di tulungagung)