Kasus Mutilasi di Kediri,Sidang Ditunda

Hukrim18 Views

foto: jpu ichwan kabalmay

finews,Kediri– Sidang lanjutan kasus mutilasi di kediri dengan sebutan “Koper Merah”, ditunda.Agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto, pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Uswatun Hasanah, urung digelar karena berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

JPU Ichwan Kabalmay menyampaikan bahwa penyusunan tuntutan terhadap Rohmad masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hal ini terkait pasal yang akan digunakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Prosesnya harus melalui beberapa tahapan, mulai dari kami susun di sini, kemudian dikirim ke Kejati, dan selanjutnya ke Kejagung. Sampai hari ini, kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung,” jelas Ichwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (28/07).

Karena berkas belum lengkap, majelis hakim yang diketuai oleh Khoirul selaku Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri memutuskan untuk menunda sidang. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Selasa, 5 Agustus 2025 mendatang.

Penasihat Hukum Terdakwa Siap Ajukan Banding

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan mengajukan banding jika kliennya tetap dituntut menggunakan Pasal 340 KUHP. Menurutnya, unsur perencanaan dalam kasus tersebut tidak terbukti selama proses persidangan.

“Kami menilai tindakan itu spontan. Mutilasi dilakukan setelah korban meninggal, jadi tidak ada perencanaan pembunuhan sebelumnya. Unsur Pasal 340 tidak terpenuhi, seharusnya dikenakan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP,” tegas Apriliawan.

Kilasan Kasus “Koper Merah” yang Menggemparkan

Kasus ini sempat mengguncang publik setelah potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Bagian tubuh utama ditemukan dalam koper merah di Ngawi, sementara kepala ditemukan di Trenggalek, dan kaki korban ditemukan di wilayah Ponorogo.

Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum yang akan memasuki tahap krusial, yakni pembacaan tuntutan pada awal Agustus nanti.(darsih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *