foto : spbu di buntaran kecamatan rejotangan/oky/finews
finews,Tulungagung – Dugaan permainan/penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kabupaten Tulungagung, mulai terungkap.
Penelusuran media ini pada 20 dan 21 Nopember 2024 di SPBU 54.662.32 Buntaran temukan pelanggaran .
Pada 20 Nopember sekitar jam 4 sore sebuah motor Honda Mega Pro yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM terlihat mengisi Pertalite tanpa barcode. Motor tersebut membawa galon Le Mineral berkapasitas 15 liter di belakang, sementara galon-galon lain sudah terisi penuh Pertalite. Aktivitas ini menunjukkan adanya kedekatan antara petugas SPBU dan pelangsir.
Media ini mendapati pelangsir membawa BBM ke tempat penimbunan yang berlokasi tak jauh dari SPBU. Di tempat ini BBM dimasukkan ke dalam ruangan, dimana ditemukan 4 galon Le Mineral berkapasitas 15 liter yang sudah penuh dengan Pertalite, belum termasuk isi tangki motor yang telah dimodifikasi,yang mengejutkan didalam ruangan terdapat banyak galon Lee Mineral yang sudah terisi penuh berjejer rapi.
foto : bbm subsidi dalam jeriken di penimbunan/oky/finews
Pelangsir Lebih Terorganisir
Keesokan harinya, pada 21 Nopember 2024, sekitar jam 3.30 sore 7 motor termasuk Suzuki Thunder AG 3790 KR, datang hampir bersamaan. Mereka bergantian mengisi BBM subsidi tanpa mempedulikan antrian pelanggan lain. Dalam waktu singkat, para pelangsir tersebut kembali hingga 6 kali untuk mengisi BBM yang diduga akan ditimbun atau dijual kembali.
Kepada media ini salah satu pelangsir mengaku BBM tersebut untuk digunakan sendiri. Namun, aktivitas berulang yang mencurigakan justru menguatkan dugaan bahwa BBM tersebut disalahgunakan dan jelas di timbun.
Respons SPBU dan Kepolisian
Tofa sebagai pengawas di kantor SBPU tersebut, awalnya mengelak mengetahui aktivitas pelangsiran tersebut. Namun, setelah diperlihatkan bukti termasuk rekaman CCTV, Tofa hanya terdiam. Dia berjanji akan mempertemukan media ini dengan pemilik SPBU. Namun, pada hari berikutnya, Tofa justru tidak merespons pesan maupun panggilan, bahkan memblokir kontak media ini.
Kanit Reskrim Polsek Rejotangan menyarankan laporan langsung ke Polres Tulungagung kepada unit Pidana Khusus (Pidsus).
Jerat Hukum
SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pasal 56 KUHP, yang mengatur hukuman bagi pihak yang membantu kejahatan dengan sengaja memberi sarana atau kesempatan. Selain itu, pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi.
BBM subsidi merupakan barang strategis yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat luas. Dugaan kerja sama antara SPBU dan pelangsir, seperti yang terjadi di Rejotangan, merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu distribusi BBM secara adil.
Diharapkan pihak terkait utamanya dan BPH Migas segera mengambil langkah dan evaluasi agar praktik ilegal seperti penimbunan BBM subsidi dapat dihentikan.(oki)