Kepala SMKN 3 Boyolangu Dilaporkan Polisi

Peristiwa1175 Views

foto : tim pelapor saat melaporkan ke Mapolres Tulungagung 

finews, Tulungagung – Kepala SMKN di Tulungagung dilaporkan ke Polres setempat.Laporan tersebut dilakukan oleh beberapa wartawan dari sejumlah media di Tulungagung ,pada Selasa (22/4)

Ihkwal dilaporkanya lantaran selama ini kepala sekolah sulit diminta waktu bertemu.Kesulitan lainya menurut para pelapor sudah dirasakan sejak berhadapan dengan Satpam sebelum bertemu kepala .Seperti terjadi pada Rabu (16/4 ) Satpam mengatakan
“harus ada janjian dulu dari kepala sekolah” kata satpam yang namanya tidak dipublikasikan.

Sontak, sejumlah wartawan pun mengatakan “sudah menghubungi via Whats Up dan telpon namun kepala sekolah tidak memberikan respon,/tanggapan”.

Situasi ini memunculkan praduga jika ada upaya menutupi peristiwa penting yang sedang ditelusuri para wartawan,sehingga para wartawan merasa dihalangi dalam melakukan tugas jurnalistik.

Hal lainya dialami wartawan berinisial BB,kata dia telah mencoba menghubungi kepala sekolah melalui pesan WhatsApp dan telepon, namun tidak mendapat respon. “Kami sudah berusaha menghubungi untuk konfirmasi, tapi tidak ada tanggapan. Saat kami datang, malah dihalangi oleh security,” ujarnya.

rapat koordinasi wartawan tulungagung

Sejumlah wartawan mengatakan tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. “Ini bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas salah satu wartawan yang turut melapor

Sempat Beda Pendapat Dengan Polisi

Kepala SMKN 3 Boyolangu akhir resmi tercatat dengan nomor aduan STTLPM/63/II/2025/SPKT.

Namun sebelum teregistrasi petugas SPKT Polres Tulungagung mengarahkan pelapor untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Selisih pendapat terjadi saat pihak Pidsus minta agar pelaporan dilakukan oleh jurnalis yang telah terdaftar secara resmi di Dewan Pers atau tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pernyataan tersebut ditanggapi oleh salah satu pelapor.Ia mengatakan “Laporan terkait penghalangan tugas jurnalis tidak harus dilakukan melalui PWI. Undang-Undang Pers memuat ketentuan mengenai perlindungan jurnalis, dan setiap jurnalis dapat melaporkan penghalangan tugas ke pihak berwajib (polisi) atau lembaga yang berwenang.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PWI merupakan organisasi yang bersifat mendukung dan mengadvokasi jurnalis, namun bukan merupakan jalur resmi untuk pelaporan dugaan pelanggaran hukum.

Dalam kesempatan tersebut, pelapor juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Setiap tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi hukum.

Para jurnalis berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian, guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan terlindungi sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan Dapat Dukungan

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Tulungagung juga angkat bicara. Ia meminta aparat segera menyelidiki kasus ini dan mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan pers, terutama di lingkungan pendidikan. “Kami berharap masyarakat tidak segan untuk melaporkan tindakan yang merugikan insan pers,” ujarnya.

Dukungan juga berasal dari organisasi pers,Winarto wakil ketua Sekber Wartawan Indonesia Jawa Timur turut memberi atensi.Dia katakan ” jika dianggap menghalangi tugas wartawan ya laporkan saja ,namun jangan lupa bahwa yang dianggap menghalangi itu kan pengakuan sepihak.Biarkan penyidik membuat kesimpulan dengan meminta pendapat dari banyak pihak termasuk ahli dan jika perlu dari Dewan Pers.Dan kesimpulan penyidik harus dihormati bersama”.

Lanjutnya ,soal pelapor ” kan semua orang sama kedudukannya dalam hukum,polisi lebih tau siapa saja yang boleh membuat laporan,atau lapor polisi.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, dan menjadi peringatan agar semua pihak lebih menghormati peran media dalam kehidupan sehari hari. (Oki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *