foto: dok finews/oky
finews,Tulungagung – Setelah sempat tidak menjawab selama 14 hari kerja, SMKN 2 Boyolangu akhirnya memberikan tanggapan atas surat dari Ombudsman Jawa Timur dengan nomor T/130/LM.21-15/0301.2024/II/2025. Surat tersebut menyoal dugaan pungutan iuran siswa untuk membayar gaji guru tidak tetap (GTT) serta kewajiban membeli makanan dari sekolah.
Dalam tanggapannya, pihak sekolah membantah adanya pungutan yang tidak sah. Menurut pihak SMKN 2 Boyolangu, iuran sebesar 1.220.000 hingga 1.700.000 telah sesuai dengan berita acara dan disetujui oleh wali murid.
Sementara itu, kewajiban siswa membeli makanan dari sekolah dengan harga 6 ribu untuk roti dan 10 ribu untuk nasi disebut sebagai bagian dari pembelajaran berbasis pabrik (Teaching Factory).
Namun, sejumlah wali murid mempertanyakan penggunaan dana tersebut. Mereka juga menyoroti dugaan bahwa kepala sekolah meminjamkan dana koperasi sekolah kepada pihak luar, padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah.
Selain itu, wali murid mengungkapkan bahwa iuran bisa dicicil, namun dalam setiap pertemuan selalu disinggung, seolah menjadi kewajiban. Bahkan, pembayaran tidak diberikan bukti pembayaran berupa kuitansi, melainkan hanya dicatat oleh guru atau melalui bank sekolah.
Dalam pertemuan komite sekolah, setiap wali murid yang hadir diwajibkan menandatangani dokumen persetujuan iuran. Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena jika iuran bersifat sukarela, seharusnya tidak ada nominal yang ditentukan maupun batas waktu pembayaran yang mengikat.
Dugaan Intimidasi Terhadap Siswa
Program makan siang di sekolah juga menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku anak mereka mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari salah satu guru kuliner berinisial EK. Guru tersebut diduga merendahkan siswa yang tidak mengikuti program makan dengan mengatakan:
“Kamu itu dikasih sangu berapa sama orang tuamu? Anakku saja SMP saya kasih uang lebih.”
Pernyataan ini dinilai tidak pantas dan memberikan tekanan psikologis kepada siswa yang memilih tidak mengikuti program tersebut.
Harapan Tindakan Tegas Dari Ombudsman
Meskipun Ombudsman Jatim telah menerima jawaban dari pihak sekolah, masyarakat pelapor menilai penanganan kasus ini masih terkesan hanya berupa lemparan pertanyaan dan jawaban tanpa tindakan tegas. Mereka berharap Ombudsman benar-benar menindaklanjuti aduan ini dengan serius.
Kasus ini masih bergulir, dan publik menunggu transparansi serta langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan dugaan pungutan serta kebijakan yang dianggap merugikan siswa dan wali murid di SMKN 2 Boyolangu.
Bermula dari banyak pungutan di sekolah ini ,seorang wali murid melaporkan melaporkan ke Ombudsman RI dengan tembusan ke berbagai instansi.Ombudsman RI Ombudsman perwakilan propinsi Jawa Timur menanggapi laporan itu dengan minta tanggapan kepada sekolah.Namun sudah bisa diterka hasil dari penanganan pihak Ombudsman.
Pun soal ini juga ditangan penyidik kepolisian usai mendapat pelimpahan dari Saber Pungli Jakarta yang menerima tembusan surat dari pelapor .
Namun hingga kini baik Ombudsman maupun penyidik juga belum mengungkap aliran dana yang dimaksudkan pelapor.(oky)