Bisa Capai Milyaran, Siswa SMKN Boyolangu Bayar Makan

finews,Tulungagung – SMKN 2 Boyolangu kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah wali murid mengeluhkan banyak pembiayaan sekolah yang harus ditanggung.

Pembiayaan tersebut antara lain pembelian seragam sekolah ,iuran untuk bayar guru termasuk bayar makan siang di sekolah

Data Kemendikbud mencatat SMKN 2 Boyolangu terdapat 45 Rombel dengan jumlah siswa 1575 terdiri atas 134 laki-laki dan 1441 perempuan

Iuran Bayar Gaji GTT

Penelusuran media ini para wali murid diminta untuk membayar 1,7 juta untuk siswa kelas 10 dan 1,220 juta untuk siswa kelas 11, pengumpulan uang tersebut untuk membayar gaji Guru Tidak Tetap (GTT).

Jika diasumsikan kelas 10 adalah 6 Rombel dengan 36 siswa pada tiap Rombel maka 216 murid dikalikan 1.700.000 adalah 367.200.000

Hal yang sama pada kelas 11 diasumsikan 6 Rombel dengan 36 murid tiap Rombel maka kelas 11 terdapat 216 murid dikalikan 1.220.000 sama dengan 263.520.000

Maka secara keseluruhan berdasarkan asumsi tersebut pihak sekolah menerima uang sebanyak 630.720.000 untuk membayar GTT

Pembayaran uang tersebut wali murid tidak mendapat tanda bukti membayar (kwitansi-red),kata mereka dari penerima uang agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran dikalangan mereka.

Bayar Roti dan Makan Siang

Tak hanya itu, kebijakan lain yang dianggap memberatkan adalah kewajiban bagi siswa jurusan kuliner kelas 10, 11, dan 12 untuk membeli makanan dari sekolah setiap minggunya. Siswa diwajibkan membeli roti seharga 6 ribu untuk sarapan pagi dan nasi seharga 10 ribu untuk makan siang. Jika dihitung, pendapatan sekolah dari kebijakan ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar 40 juta lebih per bulan hanya dari jurusan kuliner saja.

Secara kasar jika setiap minggu-nya di sekolah diterapkan makan roti pagi seharga 6 ribu dan siangnya makan nasi seharga 10 ribu (atau semuanya 16 ribu-red) ,maka 16 ribu dikali 1.575 siswa dikali 4 kali dalam sebulan jumlah yang didapat 99.648.000,jika waktu efektif dalam tahun pelajaran adalah 11 bulan maka akan terkumpul angka 1.096.128.000

Eko Rahayuningsri, S.Pd selaku guru kuliner dan Rani Nurwidya, S.Pd sebagai wakil kepala sekolah bidang humas, menolak memberikan keterangan jika direkam dan langsung meninggalkan lokasi.

Sementara itu,kepala SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto, hingga saat ini belum bisa ditemui untuk memberikan penjelasan.

Harga Seragam Sekolah

Selain isu pungutan untuk GTT dan kewajiban pembelian makanan, beberapa wali murid juga mengeluhkan harga seragam sekolah yang dijual oleh koperasi sekolah. Untuk tahun pelajaran 2024-2025, harga seragam untuk berbagai jurusan di SMKN 2 Boyolangu diketahui cukup tinggi, seperti jurusan Perhotelan sebesar 2.709.000, jurusan Perbankan 2.344.000, jurusan Kuliner 2.474.000, jurusan Kecantikan 2.595.000, dan Busana 2.164.000

Dari harga diatas maka rerata harga tebus siswa adalah 2.457 ribu ,jika dikalikan 216 siswa baru (6 Rombel ) maka didapat angka 530.745.000 hanya seragam jurusan.

Beberapa warga termasuk wali murid menyoal tentang beli makan disekolah,” itu uang setelah terkumpul di sekolah untuk apa ya,atau disetor kepada siapa ,kan uang untuk belanja bahan dari pemerintah masa pemerintah menuntut dikembalikan” ,terang warga yang tidak dipublikasikan

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, Sindhu Widyabadra, yang membawahi wilayah kabupaten Tulungagung dan kabupaten Trenggalek juga belum membuahkan hasil, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Praktik pungutan di sekolah bukanlah hal yang baru. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan “Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar” untuk memberantas pungli di seluruh Indonesia. Dalam KUHP, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, pelaku pungli yang berstatus PNS bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Pelaku juga bisa dikenakan hukuman administratif berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mencakup sanksi berupa teguran hingga pelepasan dari jabatan.

Ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik pungutan di institusi pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu tanpa ada beban finansial yang tidak semestinya. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang terjadi di SMKN 2 Boyolangu.(oky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *