Sidang Paripurna DPRD Tulungagung Perihal LKPJ 2023 Terdapat Beberapa Catatan

foto : rapat paripurna dprd tulungagung

 

finews, Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2023, Jumat (26/4).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos dan nampak hadiri pula selain Pj Bupati Tulungagung, Dr.Ir.Heru Suseno, MT juga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung dan Sekda Tulungagung, Drs.Tri Hariadi, M.Si serta Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung juga Camat se kabupaten Tulungagung.

Adapun ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu disetujui pula rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun anggaran 2023.

Secara global dalam paripurna tersebut semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui keduanya untuk ditetapkan menjadi perda, namun masih ada syarat, catatan, himbauan dan masukan.

Salah satu fraksi yang menyetujui sebut saja fraksi Golkar sebagai wakili semua fraksi dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicaranya, Asrori, SE memberi catatan salah satunya berkaitan dengan limbah ikan dan bau di Pasar
Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat pasca kebakaran yang tak kunjung ada renovasi.

“Pemerintah kurang serius dalam penanganan limbah ikan dipasar ikan Bandung. Juga tak kalah pentingnya Pasar Campurdarat yang dulu pernah mengalami kebakaran, sampai saat ini
belum ada perbaikan sama sekali, semoga kedepan akan menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sebelum pembacaan pandangan akhir fraksi, dalam rapat paripurna telah disampaikan laporan resses DPRD Tulungagung oleh H. Khamim, SE. Selain itu juga dibacakan laporan Pansus III DPRD Tulungagung oleh Yuli Nadhifah Triswati, ST dan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Andri Santoso, AMd Keb.

Selanjutnya dalam prosesi paropurna tersebut, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, menyampaikan rasa terimakasihnya pada ketua DPRD dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggara 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda. Dirinya menyatakan kembali rasa syukurnya itu usai rapat paripurna.

“Berkaitan dengan beberapa catatan dan saran akan kami jadikan prioritas untuk ditindaklanjuti. Lumayan juga PRnya, namun tidak apa-apa, nantinya menjadi pembahasan dengan OPD sesuai tupoksi yang membidangi,” paparnya.

Di penghujung paripurna disampaikan pembacaan berita acara persetujuan Komisi DPRD yang disampaikan Sekretaris DPRD Sudarmaji, S.Sos, M.Si dengan mengatakan, bahwa pencabutan Perda nomor 9 tahun 2017 telah disepakati oleh Pj bupati dengan DPRD. “Adapun kesepakatan tersebut telah melalui penyesuaian antara kedua belah pihak,” jelasnya. (lukman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *