Narkoba,Siapa Penemu Pertama dan Riwayat di Indonesia

Opini/Artikel874 Views

foto: ilustrasi/thinkstock

finews,- Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Narkoba adalah zat yang dapat menimbulkan candu hingga berujung kematian. Meskipun seseorang telah direhabilitasi, tetapi sisa-sisa narkoba tidak bisa dihilangkan seumur hidupnya.

Candu pertama dikenal oleh bangsa Sumeria, mereka menyebutnya “Hul Gill” yang artinya ‘tumbuhan yang menggembirakan’ karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan penggunanya cepat terlelap.

Namun filsuf dan ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan, terutama pembedahan. Saat itu Hippocrates belum menemukan bahan aktif candu namun ia tahu kegunaan candu yang sifatnya analgesik (pereda rasa sakit) dan narkotik.

Dulu candu masih dikonsumsi mentah, warsa1805 morfin mulai dikenal untuk pertama kalinya menggantikan candu mentah (opium). Penggunaan candu yang berlebihan akan menyebabkan ketagihan dan sesak. Baru pada akhir abad ke-19 ahli kimia mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan. Tepatnya 1874 peneliti C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw) dengan memanaskan morfin.

Peredaran opium selama abad 19 ini makin berkembang pesat di Amerika, selain penggunaan opium yang terkesan serampangan di bidang medis, opium mudah sekali dijumpai di Amerika dalam bentuk tonikum, obat-batan paten bahkan menyudut opum di sarang-sarang Ironisnya para pencandu morfin ini banyak dijumpai dikalangan serdadu yang terluka saat Perang Dunia.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang memiliki efek penurunan kesadaran, halusinasi, daya rangsang yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Sejarah narkotika di Indonesia dimulai ketika diperkenalkan opium di Jawa yang merupakan sekumpulan alkaloid yang disarikan dari tanaman Papaver Somniferum.

Senyawa yang digolongkan dalam obat narkotik ini terkenal dengan efek ketergantungan yang ditimbulkannya. Pada awal abad ke-17, VOC (Verenigde Oost India Company) membeli bahan mentah opium di pantai barat India tetapi baru pada tahun 1659 secara langsung mengimpor dari Bengal.

Perdagangan ini sangat menguntungkan. Akan tetapi pada abad 19 monopoli opium di Jawa dikuasi oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Pada saat itulah mulai diberlakukan opium pach (pajak opium).

Para agen pemegang lisensi (pachter) di Jawa dan daerah lainnya harus membayar pajak penjualan opium keada pemerintah Kolonial Belanda, demikian juga Kesultanan Lingga (Riau) yang berada di bawah pengawasan Belanda memperoleh pendapatan besar dari perkebunan opium.

Di Jawa perdagangan opium terbilang sangat unik, sehingga menimbulkan terjadinya “black market opium”, di tempat inilah opium diperjualbelikan secara tidak legal melalui para pedagang China dan pegawai pribumi yang bekerja pada pemerintah kolonial.

Di kota-kota besar dijumpai pula “rumah candu” untuk menikmati opium dengan cara dihisap yang dilakukan secara legal. Bahkan di Batavia dan beberapa kota lain di Jawa terdapat pabrik opium yang memproduksi dan menjadi pusat distribusi candu.

Pada masa Perang Kemerdekaan, fungsi opium sangat menunjang perekonomian perang, terutama untuk keperluan persenjataan dan logistik perang.

Pada tahun 1960-an, narkoba sedikit demi sedikit mulai masuk dalam pasar Indonesia, karena letak geografis negara kita yang berada di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.

Persilangan dua benua ini merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang ramai serta potensial. Semula Indonesia bukan merupakan target wilayah pemasaran narkoba, melainkan hanya menjadi wilayah transit.

Tetapi karena Indonesia terus-menerus dijadikan daerah transit dimana kian hari para pengedar giat mempelajari seluk beluk maupun karakteristik pertumbuhan penduduk di Indonesia, maka pada gilirannya narkoba yang masuk dalam kategori barang ilegal singgah di kalangan penduduk, khususnya para remaja.

Ada faktor yang secara langsung mempengaruhi dan faktor yang secara tidak langsung mempengaruhi tetapi mempunyai andil kuat dalam terciptanya kondisi yang memberikan peluang untuk menyalahgunakan narkoba.

Faktor yang masuk dalam kategori pertama mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain sebagai berikut. Bahwa perdagangan atau peredaran narkoba merupakan bisnis besar yang mampu menghasilkan uang secara cepat.

Adanya efek ketergantungan (adiksi) terhadap orang yang menggunakan narkoba sehingga jika seseorang mulai menyalahgunakan pemakaian narkoba maka ia akan menggunakannya secara berkelanjutan.

Indonesia sudah masuk sindikat jaringan pengedar gelap narkoba yang berasal dari Segitiga Emas, Bulan Sabit Emas, dan Amerika Latin. Kemudian faktor yang termasuk dalam kategori kedua.

Pertama, letak geografi Indonesia yang selain di jalur persimpangan juga terdiri dari ribuan pulau dengan banyak pelabuhan laut yang menyulitkan pengawasan secara intens.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menguntungkan pihak pengedar, sebaliknya mempersulit deteksi dari aparat keamanan. Hal lain menyangkut penegakan hukum, agama, pendidikan, dan budaya.(*)

 

* dioleh dari berbagai sumber

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *