foto:prosesi akad nikah pasangan yanto/radarmadiun.com
finew, Pacitan – Sepasang lansia menikah di dalam komplek penjara ,kakek dan nenek itu adalah Yanto (63) dan Tupon (76).Pasangan kakek dan nenek ini melangsungkan akad nikah di masjid Rutan Kelas II-B Pacitan, Kamis Wage (14/12) sekitar jam. 10 siang.
Mengutip ketik.co.id dari radarmadiun -jawapos.com, pernikahan mereka tampak sederhana dihadiri dua orang perwakilan dari kedua keluarga dan sejumlah petugas rutan.
Yanto dan Tupon telah lama saling mencintai. Namun, niat mereka untuk menikah sempat terhalang oleh kondisi Yanto yang harus menjalani hukuman pidana.
Yanto seolah tidak ingin niatnya menikahi Tupon terpendam berlama-lama. Ia pun akhirnya memberanikan diri untuk mengajukan permohonan menikah ke pihak rutan.
Kebahagiaan nan mengharu biru terpancar dari wajah sepasang kekasih saat prosesi ijab-kabul di Rutan Kelas II B Pacitan.
Meski kedua mempelai sudah tidak lagi muda, bahkan, telah lanjut usai (lansia). Namun, jeruji besi Rumah Tahanan Negara tak menghalangi mereka untuk mengikat janji.
Yanto adalah mempelai laki-laki yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Pacitan.
Sedangkan mempelai perempuannya, Tupon. Keduanya warga kecamatan Kebonagung.
Prosesi akad nikah digelar sederhana. Dihadiri dua orang perwakilan dari kedua keluarga dan sejumlah petugas rutan. Penghulunya dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Pacitan.
Menurut Kepala Rutan Kelas II-B Pacitan Dewanto, ijab-kabul tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga WBP. Proses pemberian izin pun dilakukan sesuai prosedur.
“Rutan memfasilitasi pernikahan tersebut, dokumen dan kelengkapan lainnya keluarga yang mengurus,’’ katanya rilis radarmadiun.com.(*)