foto ; penyampaian materi bimtek BPD desa tanjungsari
finews, Tulungagung – Di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat vital. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD memiliki tugas penting dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa serta memastikan keberlangsungan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Karenanya, Pemerintah Desa Tanjungsari kecamatan Boyolangu – Tulungagung adakan “Bimtek Penguatan Kapasitas Kelembagaan Dan Kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, pada Jum’at malam (13/12).
Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di balai desa Tanjungsari, antara lain yakni : Kepala Desa Tanjungsari, Sanindra Bayu Pradana bersama seluruh jajaran perangkat desanya dan beberapa orang narasumber, yaitu Camat Boyolangu Drs. Eko Kenis Yulianto, MM, Kasi Pemerintahan M. Reza Zulkarnain Mursyid, S.STP, MM dan dari DPMPD Ahmad Muhaimin serta sembilan orang anggota BPD sebagai peserta.
foto : kepala desa tanjungsari
Dalam sambutannya, kepala desa Tanjungsari, Sanindra Bayu Pradana mengatakan bahwa BPD menjadi corong utama bagi suara masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi kepada pemerintah desa dan lembaga-lembaga lainnya.
“Dalam pemerintahan desa, BPD turut berperan dalam menyusun rencana pembangunan desa (RKPDes) yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mengarahkan alokasi anggaran desa untuk program-program yang prioritas,” ucapnya.
Lebih jauh, Indra Bayu sapaan akrab dipanggil, jika BPD bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa dalam pelaksanaan program-program pembangunan, penggunaan anggaran desa dan kebijakan-kebijakan yang diambil.
Selain itu menurutnya, BPD harus aktif memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa, baik melalui pengorganisasian kegiatan maupun penyelenggaraan forum diskusi dan musyawarah.
“Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan efektif, BPD memerlukan penguatan kapasitas dan kompetensi yang berkelanjutan, setelah bimtek ini, harapan saya BPD desa Tanjungsari mampu mengimplementasikan aturan setiap ada peraturan baru dan mampu melaksanakan tugas BPD dengan baik,” harap Kades terpilih dalam PAW terlantik pada 30 Oktober 2023 lalu ini.
Selanjutnya pada sesi pemantapan materi, Camat Boyolangu, Drs. Eko Kennis menjelaskan, bahwa peraturan dan kebijakan terkait pemerintahan desa seringkali mengalami perubahan, karena itu BPD perlu memahami dan mampu mengimplementasikan regulasi baru dengan baik, dimana tugas-tugas BPD semakin kompleks seiring dengan berbagai program pembangunan di tingkat desa.
“Dengan Penguatan kapasitas akan membantu BPD mengelola tugas-tugasnya secara efektif. BPD yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang baik akan mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat desa, baik dalam hal penyampaian informasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa,” jelasnya.
Masih Eko Kennis melanjutkan, “Bimtek akan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan kebijakan terkait pemerintahan desa, termasuk UU Desa dan peraturan pelaksanaannya. Materi ini akan membantu anggota BPD memahami proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran,” lanjut Kennis.
Sambung Eko Kennis, bahwasannya, penguatan kapasitas dan kompetensi BPD melalui Bimtek dan Diklat merupakan investasi penting dalam membangun desa yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.
” Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui kegiatan ini, BPD diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsi mereka dengan lebih efektif, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, Pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak terkait perlu terus mendukung dan memfasilitasi kegiatan penguatan kapasitas BPD guna mencapai visi pembangunan desa yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Narasumber Ahmad Muhaimin dalam paparannya menyampaikan materi tentang Implementasi Kebijakan BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
“Jadi setelah Bimtek ini, semua akan tahu tugas pokok dan fungsi BPD dalam mendukung pembangunan desa, diharapkan dapat menjadi bekal bagi BPD untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta dapat bersinergi dan sejalan dengan Kepala Desa di tempat tugas masing-masing dalam membangun desa menjadi lebih baik,” tuntasnya. (lukman)