Pemkab Bondowoso Segera Bentuk 46 Koperasi Merah Putih

Ekobisteckno229 Views

foto; finews/man

finews,Bondowoso – Pemkab Bondowoso di Jawa Timur segera membentuk Koperasi Merah Putih.Hal ini sebagaimana Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Direncanakan 46 desa/kelurahan pada 23 kecamatan akan mengawali pembentukan keseluruhan yang ada di kabupaten Bondowoso.

Asisten 2 Pemkab setempat Abdurrahman ,menjelaskan 46 Koperasi Merah Putih tersebut merupakan awal dari pembentukan di desa yang lain.Hari ini pihaknya rapat koordinasi dengan 23 camat se-Bondowoso di aula DPMD (, Selasa (29/4).

Pemkab akan membuat jadwal tahapan menuju pembentukan koperasi merah putih.Ramai diberitakan Koperasi Merah Putih akan dilaunching pada peringatan hari koperasi pada 12 Juli mendatang.

Pemkab akan menggunakan indikator diantaranya integritas dan kinerja dari kades untuk pembentukan awal koperasi ini.Hal ini menyangkut kepala desa yang otomatis menjabat sebagai ketua pengawas koperasi.Sementara anggotanya adalah semua warga desa

Pihaknya mengaku sudah mempelajari aturan dari pemerintah pusat, terkait pembentukan koperasi merah putih. Aturan itu akan disosialisasikan kepada 46 desa yang diusulkan oleh kecamatan, sehingga mereka mampu mengelola desa secara berkelanjutan.

Sementara Kabid Koperasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan menjelaskan, salah satu tujuan dari Koperasi Merah Putih, adalah menjadi desa/kelurahan mampu menjadi roda perekonomian masyarakat.

Kendati demikian dari 219 desa/kelurahan yang ada, untuk tahap pertama akan dibentuk di 46 desa/kelurahan saja.

Kami target dua desa dulu setiap kecamatan. Nanti semua akan dibentuk, tuturnya.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) kata dia, desa/kelurahan yang akan membentuk Koperasi Merah Putih. Minimal memiliki enam gerai tergantung potensi desa.

Masing-masing mulai dari toko atau minimarket, kios pupuk, apotek, selep dan lahan jemur, unit simpan pinjam, serta cold storage atau gudang penyimpanan beku.Tidak semua harus dibangun atau sewa, Bisa juga memanfaatkan potensi yang ada,tuturnya.

Pada tahap awal lanjut dia, Pemprov Jatim memberikan bantuan untuk biaya notaris. Namun hal ini hanya dibatasi maksimal dua desa/kelurahan di setiap kecamatan. Sehingga hanya 46 desa yang akan mendapat bantuan itu.

Sementara sisanya akan dipikirkan oleh Pemkab Bondowoso atau melakukan secara mandiri.

Biaya badan hukum, sesuai dengan kesepakatan Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia maksimal 2,5 juta, tuturnya.

Sementara untuk biaya modal, akan diberikan oleh pemerintah pusat dengan sistem pinjaman,

Baik melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Meskipun hal tersebut belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) yang pasti,

ada berbagai tahapan yang harus dilakukan, sebelum koperasi merah putih terbentuk. Diantaranya pengusulan, musyawarah desa (musdes), pembentukan, hingga diresmikan,

Instruksinya top down, tapi pembentukannya dari bawah (bottom up) melalui Musdes.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *