Penjual Arjo Diringkus Polsek Mojoroto

Hukrim417 Views

foto:istimewa

finews, Kediri – Kepolisian Sektor Mojoroto Kediri amankan seorang penjual miras tanpa ijin bersama barang buktinya pada Selasa (19/3) malam, dalam operasi penyakit masyarakat ( pekat ).

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan, penjual miras tanpa ijin yang diamankan itu adalah seorang laki – laki berinisial M, alias Peci alias Songklek, usia 45 tahun, warga dusun Jarakan, kelurahan Pojok, kecamatan Mojoroto, kota Kediri, Jawa Timur.

“ Penjual miras tanpa ijin ini diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto di rumahnya,” kata Mukhlason, Senin (25/3), mengutip tabloid putra pos.

Dijelaskan, pengungkapan ini bermula saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan target operasi ( TO ) dalam “ Operasi Pekat Semeru 2024 “ mendapatkan informasi dari warga bahwa M alias Pleci alias Songklek sedang melayani pembelian minuman keras jenis “ arak jowo “ ( arjo ) yang dikemas dalam kemasan bungkus plastik.

“ Minuman ini biasanya sering disebut ‘ Es Moni ‘ yang dikemas dalam bentuk plastikan ,” ujarnya.

Informasi dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menangkap penjual serta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Mukhlason, berupa minuman keras beralkohol arak jowo dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 10 botol.

Kemudian, pedagang dan barang bukti miras tersebut diamankan ke Mapolsek Mojoroto guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, jelas Mukhlason, pelaku penjualan miras tanpa ijin ini diancam dengan perkara/ pasal tindak pidana menjual miras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Perda No 12 tahun 1983 Kota Kediri.

“ Bagi masyarakat yang mempunyai informasi seputar pekat dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mojoroto, diharapkan berkenan menyampaikan kepada kami agar secepatnya kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (hernowo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *