Kotoran Ayam Dibuang di Sungai Kunto, Jombang, Siapa Bertanggung Jawab

Peristiwa1510 Views

foto : pencemaran lingkungan, limbah kotoran ayam dibuang di sungai kunto-jombang, jum’at 22 maret 2024/finews.

finews, Jombang – Banyak pihak diresahkan akibat pembuangan limbah berupa kotoran ayam. Pembuangan limbah tersebut belum mendapatkan tindakan dari pihak berwenang.

Pembuangan kotoran ayam pada Jum’at (22/3) sore di sungai desa Daleman kecamatan Gudo-Jombang jelas membuat resah warga, bau yang tidak sedap yang ditimbulkan saat terkena panas matahari, juga kekhawatiran munculnya bibit penyakit, seperti gatal pada kulit.

Selain itu kotoran yang dibuang pada bekas galian pasir tersebut meluber ke tanah pertanian warga lainya.

Kerugian Warga

Selain meluber ke area pertanian diketahui beberapa warga pada aliran sungai ini dijumpai ada yang memanfaatkan untuk keperluan cuci, selain itu kekhawatiran sebagian pihak akan memicu matinya ikan di sungai termasuk ikan pada keramba milik warga.

Sudah Sering Dilakukan

Pembuangan limbah berupa kotoran ayam ini sudah terjadi lebih dari sekali.Seorang warga yang tak jauh dari lokasi pembuangan limbah itu pada Minggu (24/3) mengatakan pada media ini. Namun warga yang namanya tidak disebutkan ini tidak merinci jumlah dan kejadian pembuangan limbah dimaksud.

Warga Kecewa

Sebagian warga nampak kecewa atas pembuangan limbah yang sudah beberapa kali terjadi, terlebih pemangku kebijakan tidak terlihat bukti tindakan menghentikan,

Limbah Dari Mojokerto dan Dugaan Ada Backing

Sebuah sumber menyebutkan kotoran ayam yang dibuang di sungai Kunto desa Daleman itu berasal dari wilayah Mojokerto.Belum diperoleh keterangan rinci alamat dan pemilik asal limbah tersebut.
Namun pembuangan limbah itu diduga melibatkan banyak pihak.

Seorang sopir truk pengangkut limbah itu mengatakan sudah mendapat ijin dari 2 orang perangkat desa (tidak disebutkan namanya-red) , dan seorang yang disebut sebagai pemilik wilayah yang diinisial BT

Mengalir Hingga Jauh

Pencemaran yang ditimbulkan dari pembuangan kotoran ayam itu pun terbawa aliran air saat musim penghujan dari sungai tempat limbah itu ditumpahkan.

Diketahui sungai Kunto tempat dibuangnya kotoran ayam itu mengalir hingga masuk perairan kali Brantas, yang selanjutnya mengalir hingga jauh.

Dalam konteks hukum, perusahaan atau individu yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 dan pasal 104 dari undang-undang tersebut menegaskan larangan melakukan pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal 3 miliar.(oky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *