foto ; finews/man
finews,Bondowoso – Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi sebesar 1,5 milliar pada Selasa (25/3) lalu.
Kerugian ini merupakan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2023 dari APBD, yang menetapkan eks mantan wakil bupati Bondowoso IBR, sebagai tersangka.
Kendati demikian Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, dari uang yang dikembalikan ini masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai 2,3 miliar.
Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah 1,5 miliar,tuturnya.
Ia menegaskan sesuai pasal 4 UU Tipikor, pengembalian ini bukan berarti sifat pidananya hilang. Namun hanya memperingan saja.
Karena itulah, pihaknya tetap memproses kasus ini. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.
Sebelumnya diberitakan, mantan wakil bupati Bondowoso IBR ditetapkan tersangka pada 14 Pebruari 2025 atas dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2023 . Kemudian, disusul seorang ketua yayasan lembaga pendidikan berinisial MH pada 18 Pebruari 2025 ditetapkan tersangka. (man).