Pejabat BPPD Potong Insentif ASN 2,7 M Untuk Bupati Sidoarjo

Hukrim432 Views

foto: detiknews

finews, Sidoarjo – KPK mengungkapkan kasus pemotongan insentif ASN sejumlah 2,7 miliar diduga digunakan untuk keperluan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono serta bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali.Dalam kasus ini KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.

Siska Wati merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan bupati Sidoarjo,” ucap wakil ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers seperti dilansir dari detikNews di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Ghufron mengatakan BPPD Sidoarjo mengumpulkan pajak sebesar 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

Namun, Siska melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.

“Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp,” ucap Ghufron.

Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar 2,7 miliar,” ucapnya.

Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.

“Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut,” ucapnya.

KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo

Terkait kasus ini KPK akan memanggil bupati Sidoarjo

“Ini kan prosesnya tangkap tangan, maka yang tangkap tangan itu yang kedapatan dulu. Bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Siska Wati diketahui memotong insentif ASN secara lisan. Uang itu lalu digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Ghufron mengatakan kedua orang yang diduga menerima aliran uang pemerasan itu segera diperiksa di KPK.

“Kami sudah sampaikan tadi bahwa di awal dipungut oleh yang bersangkutan tapi peruntukannya diuntukan atau digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati. Tentu kepada dua orang ini kami akan konfirmasi,” katanya.

Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit 69,9 juta dari total 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Akibat perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(margo)

 

*detik.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *