foto :ilustrasi
finews,Magetan – Hakim memvonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Sumadi kepala desa Ngariboyo – Magetan. Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/1).
Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, itu Sumadi juga dikenai denda sebesar 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan
Sumadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.
Sumadi, dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Terkait putusan itu,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum bisa memproses pemberhentian Sumadi.
“Karena kami menunggu dulu langkah hukum dari jaksa dan dari terdakwa ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan tunggu tujuh hari setelah putusan. Kalau memang tidak ada langkah hukum dan dinyatakan inkracht maka segera kami proses,” kata Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto,Rabu (22/1) (totok)